Harus Dihukum Mati, Murkanya Istri Tahu Suami Berulang Kali Setubuhi Buah Hatinya Sendiri

Harus dihukum mati. Itulah permintaan sang istri yang begitu murka atas ulah suaminya karena telah berulangkali menyetubuhi buah hatinya sendiri.

Tayang:
Editor: Elga H Putra
alghad
Ilustrasi Pelecehan Anak. Harus dihukum mati. Itulah permintaan sang istri yang begitu murka atas ulah suaminya karena telah berulangkali menyetubuhi buah hatinya sendiri. 

TRIBUNJAKARTA.COM, PAGARALAM - Harus dihukum mati. Itulah permintaan sang istri yang begitu murka atas ulah suaminya karena telah berulangkali menyetubuhi buah hatinya sendiri.

LA, istri pelaku yang juga ibu kandung korban berharap agar tersangka HD dapat dihukum seberat-beratnya

"Kalau bisa Pak dihukum seumur hidup atau dihukum mati saja," tegas LA dengan penuh kemarahan.

Adapun pelaku HD (39) mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun dan duduk di Sekolah Dasar (SD) di Pagaralam, Sumatera Selatan.

Tak tanggung-tanggung, pelaku menyetubuhi anak tirinya dalam kurun waktu setahun terakhir sejak 2020.

Aksi HD ini terungkap Minggu (7/6/2021) kemarin saat sepupu korban berinisial AW mengetahui sepupunya telah disetubuhi ayah tirinya.

Baca juga: Ada Niat dan Kesempatan, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Usia 7 Tahun Saat Ditinggal Istri Banting Tulang

Mendapati hal itu AW langsung menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada keluarganya.

Sementara itu, keluarga korban yang terkejut akan informasi itu langsung mencecar korban.

Meski sempat lama bungkam, korban akhirnya mau bercerita bahwa dia telah berulangkali disetubuhi ayah tirinya sejak tahun lalu.

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung melapor ke Polres Pagaralam.

Baca juga: Modusnya Minta Dipijat di Dalam Kamar, Terungkap Bejatnya Bapak Selama 6 Tahun Setubuhi Anak Tiri

Baca juga: Yang Dipacari Janda, Pria Ini Malah Lampiaskan Hasrat ke Calon Anak Tiri, Dipergoki Sang Kekasih

Baca juga: Istri Seminggu Melahirkan, Pria Ini Malah Cabuli Anak Tiri di Dapur Rumahnya

Dia dibekuk di Pondok kebun miliknya yang berada di Talang Bandung Pajar Bulan Kabupaten Lahat pada Senin (7/6/2021) .

Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Sahara mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka HD sudah lima kali menyetubuhi korban.

"Tersangka ini telah melakukan tindak asusila kepada Melati yang merupakan anak tirinya sebanyak 5 kali.

Perbuatan tersebut dilakukan yaitu 3 kali di rumah korban di Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara, dan yang 2 kali dilakukan di Pondok kebun tempat penangkapan tersangka," ujarnya.

Dari pelaku HD, unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak (PPA) Polres Pagaralam mengantongi barang bukti satu kasur, dan satu stel pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak asusila tersebut.

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)
Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved