Mantan TKW Tidur Semalaman dengan Mayat Bayinya Sebelum Dipisahkan di Ujung Gang Disertai Penyesalan

Seorang mantan tenaga kerja wanita (TKW) sempat tidur semalaman dengan mayat bayinya sebelum dia berpisah dengan cara tragis disertai penyesalan.

Editor: Elga H Putra
Pexel via Kompas
Ilustrasi Bayi. Seorang mantan tenaga kerja wanita (TKW) sempat tidur semalaman dengan mayat bayinya sebelum dia berpisah dengan cara tragis disertai penyesalan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, SINGARAJA - Seorang mantan tenaga kerja wanita (TKW) sempat tidur semalaman dengan mayat bayinya sebelum dia berpisah dengan cara tragis disertai penyesalan.

Hal itulah yang terpaksa dilakukan Ni Putu RS (22), warga asal Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali.

Dia memilih berpisah dengan buah hatinya sendiri dengan cara yang tragis.

Alih-alih tak mau malu di mata keluarga, tetapi apa yang diperbuatnya ini justru lebih dari itu.

Kini, mantan TKW itu harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya.

Selama kehamilannya memang tak ada satu pun keluarganya yang tahu.

Termasuk sampai Ni Putu melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar mandi rumahnya.

Hal itu memang sengaja disembunyikan Ni Putu karena malu bahwa janin itu adalah hasil hubungan gelapnya dengan mantan kekasih yang telah berpisah.

Hingga di hadapan polisi, Ni Putu RS mengakui jika dirinya lah yang telah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut.

Ni Putu ditangkap di kediamannya pada Kamis 3 Juni 2021 lalu.

Baca juga: Ketua Komnas PA Soroti Penemuan Jasad Bayi Dalam Tempat Sampah di Rumah Sakit Depok

Baca juga: Ditinggal Suami Kerja buat Ibu Muda Aniaya Bayinya, Pelaku Diamankan Saat Bersama Pria di Hotel

Baca juga: 9 Bulan Tutupi Kehamilan, Siswi SMA Ini Akhirnya Melahirkan di Jamban dan Buang Bayinya ke Sungai

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa pada Senin 7 Juni 2021 mengatakan, Silvia melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar mandi rumahnya, pada Selasa 1 Juni 2021 sekitar pukul 16.30 wita.

Saat dilahirkan, Ni Putu RS mengaku bayi itu sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Namun karena takut diketahui oleh keluarga lantaran hamil diluar nikah, Ni Putu RS kemudian membungkus mayat bayinya itu dengan sebuah kresek dan dimasukan ke dalam tas belanja berwarna hijau/

Lalu keesokan harinya atu setelah semalaman dia tidur bersamaa jasad bayinya, mayat bayi tak berdosa itu dibuang tepat di depan gang rumahnya.

Mengingat bayi itu dilahirkan sudah dalam keadaan meninggal dunia, Ni Putu RS dijerat dengan pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kelahiran atau kematian orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved