Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemkot Jakarta Pusat: Prokes di Caspar Bar Amburadul, Mereka Kebablasan

Kepala Suku Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Irwan, menyatakan protokol kesehatan perihal Covid-19 di Caspar Bar amburadul. 

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews.com
Ilustrasi tempat hiburan malam - Kepala Suku Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Irwan, menyatakan protokol kesehatan perihal Covid-19 di Caspar Bar amburadul.  

Hasil pemeriksaan manajer tersebut, kata Singgih, pihak tempat hiburan malam ini tidak memiliki izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Mereka tidak ada izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk melakukan pesta-pesta itu. Tapi kalau yang berkaitan dengan pendirian kafe, ada izinnya," ucap Singgih. 

Tempat hiburan malam tersebut diketahui baru berdiri sekira dua bulan. 

TONTON JUGA

Viralnya, karena pihak mereka mengadakan acara musik yang menimbulkan kerumunan dan mengundang Disc Jockey (DJ) dari Belanda.

Singgih mengatakan, manajer tempat hiburan malam itu pun dapat terjerat sanksi pidana.

"Betul (bisa dipidana). Tapi kami masih mendalami apakah ada pelanggaran lain atau tidak," tutup Singgih. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved