Guru Ngaji di Penjaringan Jakarta Utara Tega Cabuli Muridnya Hingga Berulang Kali

Aksi bejat yang dilakukan guru ngaji Heru Suciyatno (58) terhadap kelima muridnya ternyata tak hanya dilakukan sekali.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Heru Suciyatno (58), guru ngaji yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara usai mencabuli lima muridnya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Aksi bejat yang dilakukan guru ngaji Heru Suciyatno (58) terhadap kelima muridnya ternyata tak hanya dilakukan sekali.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, Heru sudah mencabuli masing-masing korbannya berulang kali.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban, bervariasi antara dua sampai empat kali per orang," kata Guruh di Mapolres Metro, Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021).

Korban kebejatan Heru merupakan lima anak di bawah umur usia 7-9 tahun.

Seluruh tindakan pencabulan ini dilancarkan pelaku di tempatnya mengajarkan mengaji di Penjaringan.

Heru menyogok kepada setiap korban dengan uang tertentu agar mereka tidak melapor.

"Untuk membujuk korban, pelaku ini memberikan uang dan juga berikan baju baru. Uang jumlahnya bervariasi antara, Rp 5.000-Rp 20.000," kata Guruh.

Baca juga: Rektor ITERA Tutup Usia karena Pneumonia Berat, Sempat Dirawat di Ruang ICU Selama 12 Hari

Guruh menuturkan, kasus ini terungkap setelah beberapa orangtua korban melapor.

Setelah kasus mencuat dan laporan diterima polisi, guru ngaji bejat tersebut sempat melarikan diri.

"Pelaku melarikan diri dan akhirnya ditangkap tim Satreskrim di daerah Cengkareng pada Senin (7/6/2021) kemarin," ucap Guruh.

Usai ditangkap, Heru mengaku tega mencabuli lima anak di bawah umur tersebut hanya karena kebutuhan seksualnya tak terpenuhi dari istrinya.

Dengan gelap mata, pelaku mencabuli setiap korbannya setiap selesai pelajaran mengaji.

"Semua perbuatan tersebut dilakukan usai para korban belajar ngaji di tempat pelaku," kata Guruh.

Atas perbuatannya, Heru si guru ngaji cabul itu dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved