Guru Ngaji di Penjaringan Jakarta Utara Tega Cabuli Muridnya Hingga Berulang Kali
Aksi bejat yang dilakukan guru ngaji Heru Suciyatno (58) terhadap kelima muridnya ternyata tak hanya dilakukan sekali.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Pengemudi Ojol Dihipnotis Penumpangnya di Ancol: Motor dan Dompet Raib Dibawa Kabur
Lama tak bertemu istri
Heru Suciyatno (58), guru ngaji bejat yang mencabuli anak-anak muridnya mengungkapkan alasan aksi biadabnya itu.
Saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Heru mengaku ada kondisi yang melatarbelakangi dirinya sehingga tega menodai anak-anak perempuan di lingkungan sekitar yayasan tempat kerjanya.
Heru awalnya mengungkap bahwa dirinya sudah berkeluarga.
Pria 58 tahun itu sudah beristri dan dikaruniai lima orang buah hati.
Belakangan, tepatnya sejak Maret hingga Mei 2021 ini, Heru ditinggal sang istri yang sedang berada di kampung halamannya di Banten.
Karena nafsunya sudah diubun-ubun kendati sang istri sedang tak di rumah, Heru akhirnya melampiaskan kebejatannya kepada anak-anak muridnya.
"Istri di kampungnya, di Serang," ucap Heru di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021).
"Kamu melakukan hal itu (pencabulan) karena lama nggak ketemu istri?" tanya Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.
"Iya," kata Heru.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Debt Collector di Tebet, Sopir Taksi Online Gugat Perusahaan Leasing
Kemudian, Heru mengaku dirinya khilaf ketika mencabuli setiap anak muridnya.
Kepolosan para murid serta status sosialnya sebagai guru ngaji akhirnya memuluskan langkah Heru untuk mencabuli anak-anak didiknya.
Terlebih sogokan berupa baju baru serta uang tunai Rp 5.000-Rp 20.000 makin membuat Heru di atas angin.
"Ada lima murid (yang jadi korban pencabulan)," kata Heru.