Guru Ngaji di Penjaringan Jakarta Utara Tega Cabuli Muridnya Hingga Berulang Kali

Aksi bejat yang dilakukan guru ngaji Heru Suciyatno (58) terhadap kelima muridnya ternyata tak hanya dilakukan sekali.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Heru Suciyatno (58), guru ngaji yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara usai mencabuli lima muridnya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Aksi bejat yang dilakukan guru ngaji Heru Suciyatno (58) terhadap kelima muridnya ternyata tak hanya dilakukan sekali.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, Heru sudah mencabuli masing-masing korbannya berulang kali.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban, bervariasi antara dua sampai empat kali per orang," kata Guruh di Mapolres Metro, Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021).

Korban kebejatan Heru merupakan lima anak di bawah umur usia 7-9 tahun.

Seluruh tindakan pencabulan ini dilancarkan pelaku di tempatnya mengajarkan mengaji di Penjaringan.

Heru menyogok kepada setiap korban dengan uang tertentu agar mereka tidak melapor.

"Untuk membujuk korban, pelaku ini memberikan uang dan juga berikan baju baru. Uang jumlahnya bervariasi antara, Rp 5.000-Rp 20.000," kata Guruh.

Baca juga: Rektor ITERA Tutup Usia karena Pneumonia Berat, Sempat Dirawat di Ruang ICU Selama 12 Hari

Guruh menuturkan, kasus ini terungkap setelah beberapa orangtua korban melapor.

Setelah kasus mencuat dan laporan diterima polisi, guru ngaji bejat tersebut sempat melarikan diri.

"Pelaku melarikan diri dan akhirnya ditangkap tim Satreskrim di daerah Cengkareng pada Senin (7/6/2021) kemarin," ucap Guruh.

Usai ditangkap, Heru mengaku tega mencabuli lima anak di bawah umur tersebut hanya karena kebutuhan seksualnya tak terpenuhi dari istrinya.

Dengan gelap mata, pelaku mencabuli setiap korbannya setiap selesai pelajaran mengaji.

"Semua perbuatan tersebut dilakukan usai para korban belajar ngaji di tempat pelaku," kata Guruh.

Atas perbuatannya, Heru si guru ngaji cabul itu dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pengemudi Ojol Dihipnotis Penumpangnya di Ancol: Motor dan Dompet Raib Dibawa Kabur

Lama tak bertemu istri

Heru Suciyatno (58), guru ngaji bejat yang mencabuli anak-anak muridnya mengungkapkan alasan aksi biadabnya itu.

Saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Heru mengaku ada kondisi yang melatarbelakangi dirinya sehingga tega menodai anak-anak perempuan di lingkungan sekitar yayasan tempat kerjanya.

Heru awalnya mengungkap bahwa dirinya sudah berkeluarga.

Pria 58 tahun itu sudah beristri dan dikaruniai lima orang buah hati.

Belakangan, tepatnya sejak Maret hingga Mei 2021 ini, Heru ditinggal sang istri yang sedang berada di kampung halamannya di Banten.

Karena nafsunya sudah diubun-ubun kendati sang istri sedang tak di rumah, Heru akhirnya melampiaskan kebejatannya kepada anak-anak muridnya.

"Istri di kampungnya, di Serang," ucap Heru di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021).

"Kamu melakukan hal itu (pencabulan) karena lama nggak ketemu istri?" tanya Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.

"Iya," kata Heru.

Baca juga: Diduga Dikeroyok Debt Collector di Tebet, Sopir Taksi Online Gugat Perusahaan Leasing

Kemudian, Heru mengaku dirinya khilaf ketika mencabuli setiap anak muridnya.

Kepolosan para murid serta status sosialnya sebagai guru ngaji akhirnya memuluskan langkah Heru untuk mencabuli anak-anak didiknya.

Terlebih sogokan berupa baju baru serta uang tunai Rp 5.000-Rp 20.000 makin membuat Heru di atas angin.

 "Ada lima murid (yang jadi korban pencabulan)," kata Heru.

"(Melakukannya) di yayasan tempat mengajar," sambung dia.

Hasil pemeriksaan polisi, Heru telah mencabuli sedikitnya lima anak di bawah umur usia 7-9 tahun di tempatnya mengajarkan mengaji.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pelaku menyogok kepada setiap korban dengan uang tertentu agar mereka tidak melapor.

"Untuk membujuk korban, pelaku ini memberikan uang dan juga berikan baju baru. Uang jumlahnya bervariasi antara, Rp 5.000-Rp 20.000," kata Guruh.

Guruh menuturkan, kasus ini terungkap setelah beberapa orangtua korban melapor.

Setelah kasus mencuat dan laporan diterima polisi, guru ngaji bejat tersebut sempat melarikan diri.

"Pelaku melarikan diri dan akhirnya ditangkap tim Satreskrim di daerah Cengkareng pada Senin (7/6/2021) kemarin," ucap Guruh.

Usai ditangkap, Heru mengaku tega mencabuli lima anak di bawah umur tersebut hanya karena kebutuhan seksualnya tak terpenuhi dari istrinya.

Dengan gelap mata, pelaku mencabuli setiap korbannya setiap selesai pelajaran mengaji.

"Semua perbuatan tersebut dilakukan usai para korban belajar ngaji di tempat pelaku," kata Guruh.

Atas perbuatannya, Heru si guru ngaji cabul itu dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved