Pemprov DKI Izinkan Live Music di Restoran dan Hotel, Simak Syarat dan Ketentuannya
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI Nomor 281 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 31 Mei 2021 lalu.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengizinkan restoran dan hotel menggelar live music di tengah masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI Nomor 281 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 31 Mei 2021 lalu.
Adapun Kepdis itu berisi tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.
“Penyelenggaraan musik hidup yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional,” tulis Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya dikutip TribunJakarta.com, Kamis (10/6/2021).
Meski demikian, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bila restoran atau hotel ingin menggelar live music di tempat usahanya.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Provinsi Jambi Gelar Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia
Pertama, restoran atau hotel yang ingin menggelar live music harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Kemudian, jumlah personel disesuaikan dengan luas panggung agar setiap orang bisa menjaga jarak dan tidak saling berdesakan.
“Memasang pembatas partisi/flexglass pada area panggung,” ucapnya.
Baca juga: Euro 2020 Akan Dimulai, Ini Sejarah Turnamen Antar Negara Terbesar di Eropa Serta Daftar Juaranya
Terakhir, pengunjung hotel dan restoran tidak diperkenankan menyumbang lagu.
Ketentuan ini dibuat untuk meminimalisir kontak antar pengunjung atau dengan musisi yang tampil.
Jumlah pengunjung restoran atau hotel yang menyaksikan live music ini pun dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan.
Baca juga: Euro 2020 Akan Dimulai, Ini Sejarah Turnamen Antar Negara Terbesar di Eropa Serta Daftar Juaranya
Khusus untuk restoran, pengunjung hanya bisa makan di tempat atau dine in sambil menikmati live music hingga pukul 21.00 WIB.
“Untuk take away atau delivery service sesuai jam operasional / 24 jam,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/terowongan-kendal-jakarta-pusat-saat-malam-tahun-baru.jpg)