Nasib Pilu Bocah ML yang Dikubur Hidup-hidup Pamannya: Ibu Meninggal Dunia, Ayah Dipenjara
Bocah berinisial AL (11) mengungkap kematian kakaknya ML (13) yang dikubur hidup-hidup oleh bibinya mereka.
TRIBUNJAKARTA.COM- Bocah berinisial AL (11) mengungkap kematian kakaknya ML (13) yang dikubur hidup-hidup oleh bibinya mereka.
ML ternyata sering disiksa paman dan bibi mereka. Karena kasus tersebut, AL melapor ke polisi.
Saat ditemukan, jasad gadis ML hanya tersisa tulang belulang yang dikubur tak jauh dari rumah pelaku.
Sang bibi berinisial DL dan suaminya berinisial BNZ sudah berhasil diringkus oleh polisi.
"Ini diketahui pihak Kepolisian Polres Kuansing, pada hari Senin (31/5/2021) dimana adik korban didampingi salah satu keluarganya mendatangi Polres Kuansing," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Pierwanto pada Selasa siang (8/6/2021).
Pelaku Masukan Korban ke Karung
Jajaran Polres Kuansing menemukan jasad yang dikubur di desa Jake Kecamatan, Kuantan Tengah yang terletak di tengah areal perkebunan karet masyarakat.
Jarak lokasi penguburan ML sekitar 150 meter dari pondok mereka tinggali.
Pelaku rupanya memasukan korban ke dalam karung sebelum dikubur hidup-hidup.
Setelah digali, ditemukan karung plastik warna putih dan celana warna hijau.
Dalam karung tersebut, ditemukan kerangka diduga manusia seperti yang dituturkan adik korban.
Korban Tinggal di Rumah Pelaku
ML dan adiknya AL selama ini memang tinggal di rumah sang bibi berinisial DL serta suaminya. Sebab, ibu kandung kedua bocah tersebut sudah meninggal dunia.
Sementara ayahnya, berada di penjara lantaran terjerat kasus hukum.
Sejak tahun 2019, kakak beradik ini tak pernah lepas dari penyiksaan yang dilakukan bibi dan juga pamannya.
Baca juga: PPDB Kota Bekasi 2021, Bagaimana Jika Data KK Berbeda dengan Surat Lainnya? Perhatikan Hal Ini!
Bahkan penyiksaan tersebut mengakibatkan, ML meninggal dunia setelah dikubur hidup-hidup oleh kedua pelaku.
Korban Disiksa
Pukulan sudah sering dirasakan oleh kakak beradik ini.
Mulai dengan kayu sampai fyber, ML dan AL sudah pernah merasakannya.
Bahkan, tulang hidung AL patah saking kerasnya mendapat pukulan.
Tak hanya itu, mulut dan kaki kakak beradik ini tak luput dari sasaran kekerasan tante dan omnya.
Sewaktu-waktu, DL pernah menusukan sebuah kayu ke kemaluan keponakannya tersebut.
Bahkan lebih parahnya lagi, om barunya itu kerap memberikan makanan berupa kotoran manusia yang diambil dari WC.
Hingga akhirnya, AL tak kuat lagi menahan sakit dan memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak berwajib pada 31 Mei 2021.
Sedangkan sang kakak tewas lantaran dikubur hidup-hidup om dan tantenya sekira Desember 2019.
Baca juga: Wali Kota Benyamin Davnie: Tangsel Harus Kita Jadikan Kota Anggur
Sehari sebelum ML dikubur hidup-hidup, DL memotong jari tangan korban dan menyuruhnya tidur di luar pondok atau kediamannya.
Saat dicek keesokan harinya, ML rupanya sudah tidak sadarkan diri. Tapi, masih bernafas.
Meski ML masih bernafas, DL dan BNZ memasukkan korban ke karung dan menguburnya di belakang pondok.
DL (27) dan BNZ (27) mengubur ML sambil menginjak-injak tubuhnya dengan paksa lantaran lubang galiannya kecil.
"Saat dikubur kondisi kakaknya dalam keadaan masih hidup," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Pierwanto SIK, MM.

Motif Pelaku
Kedua terduga pelaku akhirnya ditangkap di sebuah perkebunan karet di bukit Suligi, Kecamatan IIIX Koto Kampar, Kampar, Riau.
AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Boy Marudut SH serta jajaran Polres Kuansing lainnya yang merilis secara langsung kasus pembunuhan sadis tersebut.
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Italia vs Turki Laga Pembuka Euro 2020: Perebutan Bola di Lini Tengah
Ternyata, ada motif balas dendam di balik penyiksaan dan pembunuhan yang dilakukan tantenya, DL dan paman barunya, BNZ.
Hal ini ada kaitannya dengan pembunuhan sadis terhadap suami DL yang sebelumnya yakni IH, yang terjadi pada Desember 2018 lalu.
"Berdasarkan keterangan pelaku DL, perbuatan kekerasan tersebut dilakukan didasari motif ada unsur dendam terhadap orang tua korban," kata Henky.
Saat ini, orangtua korban, BL, sedang menjalani hukuman penjara.
Baca juga: Siap-siap, Catat Bocoran Materi Ujian dan Sistem Penilaian SIMAK UI 2021
Ia divonis seumur hidup awal Oktober 2019 lalu oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Atas dasar dendam tersebut, DL dan suami barunya melakukan penyiksaan kepada ML dan AL. Sehingga penyiksaan tersebut membuat ML meninggal dunia dan AL mengalami trauma.
Miris memang, ketika anak dari pelaku pembunuhan suami dititipkan kepada istri korban.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sadis Pembunuhan ML (13): Jarinya Dipotong, Kayu Ditusukkan ke Kemaluannya, dan Dikubur Hidup-hidup