PPDB 2021
PPDB Kota Bekasi 2021, Bagaimana Jika Data KK Berbeda dengan Surat Lainnya? Perhatikan Hal Ini!
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Bekasi 2021 baru akan dimulai tahap prapendaftaran pada Senin (14/6).
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
B. Ketentuan Khusus Calon Peserta Didik SD
1. Telah Berusia 7 tahun sampai dengan 12 Tahun pada tanggal 1 Juli 2021, dibawah usia tersebut wajib mengikuti ketentuan berikut:
- Usia peserta didik 5,6 tahun sampai dengan 6 tahun pada 1 Juli 2021 wajib melampirkan atau mengunggah rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru dan SKKPP (Surat Keterangan Ketuntasan Pencapaian Perkembangan) PAUD yang berizin dari pemerintah atau pemda.
- Usia peserta didik 6 tahun sampai dengan 7 tahun pada 1 Juli 2021 wajib melampirkan atau mengunggah SKKPP (Surat Keterangan Ketuntasan Pencapaian Perkembangan) PAUD yang berizin dari pemerintah/pemerintah Daerah.
2. Khusus calon peserta didik yang memilih jalur afirmasi harus memiliki bukti kepesertaan dalam Jaminan Sosial (Kartu PKH, KIP, KKS, Non DTKS New Normal/ KPM BPNT/KPM PKH, SKTM rekomendasi Dinsos Kota Bekasi).
3. Khusus calon peserta didik yang akan memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang tua harus memiliki Surat Penugasan Orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
4. Khusus calon peserta didik yang akan memilih jalur anak guru wajib memiliki Surat Pengangkatan Orang tua/wali sebagai Guru
Baca juga: Siap-siap, Catat Bocoran Materi Ujian dan Sistem Penilaian SIMAK UI 2021
C. Ketentuan Umum Calon Peserta Didik SMP
1. Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir
2. Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili*
3. SKNA/Ijazah/Dokumen lain sejenis
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua/wali
Jika data KK berbeda, sebaiknya konsolidasi KK sedini mungkin agar sesuai dengan data kependudukan dan tidak terjadi masalah saat pendaftaran online.
Konsolidasi bisa dilakukan dengan menghubungi disdukcapil setempat.
D. Ketentuan Khusus Calon Peserta Didik SMP
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
2. Memiliki Ijazah SD/Sederajat atau Dokumen Lainnya yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. Bukti Kepesertaan Dalam Jaminan Sosial (Kartu PKH, KIP, KKS, Non DTKS New Normal/ KPM BPNT/ KPM PKH, SKTM rekomendasi Dinsos Kota Bekasi) bagi Calon Peserta Didik yang akan memilih jalur afirmasi.
Baca juga: Cek Syarat dan Daftar Lokasi Vaksinasi Corona Bagi Warga DKI Usia 18 Tahun ke Atas
4. Surat Penugasan Orang tua/wali dari Instansi, Lembaga, Kantor atau perusahaan yang mempekerjakan bagi Calon Peserta Didik yang akan memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang tua.
5. Surat Pengangkatan Orang tua/wali sebagai Guru bagi Calon Peserta Didik yang akan memilih Jalur Anak Guru
6. Sertifikat Prestasi akademik
7. Sertifikat Non Akademik yang dilegalisir oleh KONI
8. Sertifikat, piagam, atau bentuk lain yang dikeluarkan oleh lembaga tahfiz dan dilegalisir oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kota Bekasi