Siapkan KTP untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Klik di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Cukup siapkan KTP, simak cara cek penerima program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) secara online di BRI dan BNI.

Editor: Siti Nawiroh
Shutterstock via Kompas
Ilustrasi uang 

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Baca juga: Covid-19 di DKI Meroket Hingga 2.000 Kasus Per Hari, Wagub DKI: Angka Kematian Terus Turun

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia;

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Memiliki Usaha Mikro;

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CARA CEK Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, Siapkan Nomor KTP

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved