Terbangun Dengar Suara Ranjang Bergoyang, Suami di NTT Emosi Lihat Istri Bersama Pria Tanpa Celana

Tidur seorang pria berinisial MN (28) terganggu, pasalnya ia mendengar suara tempat tidur berdenyit, pada Kamis (10/6/2021) dini hari.

Pos Kupang
Pihak kepolisian dari polres Rote Ndao saat menggelar olah TKP. 

Mendapati laporan tersebut anggota Piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim AIPTU Stefanus Palaka mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Selanjutnya, TL dibawa ke RSUD Ba'a untuk divisum.

Baca juga: Biaya Kuliah S1 Jalur Mandiri UI, UIN Jakarta, UNJ dan IPB, Siapkan Danamu!

"Pasal yang disangkakan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Aiptu Anam.

Siapakah TL?

Aiptu Anam Nurcahyo, mengatakan, kejadian pembunuhan yang menyebabkan meninggalnya TL diduga adanya cinta segitiga antara MN, TL dan MHY.

"Dari keterangan yang baru di gali, bahwa terindikasi kasus ini dilatar belakangi cinta segitiga, dan saat kejadian pelaku mendapati korban dengan istrinya lagi memadu kasih," kata Aiptu Anam Nurcahyo.

TL menurut Aiptu Anam, bukan merupakan kerabat ataupun keluarga MN.

Baca juga: Uji Coba PTM Tahap Dua di SDN Pulau Panggang 01 Pagi, Sebagian Siswa Masih Belajar dari Rumah

Pelaku MN dan TL hanya saling kenal tanpa ada hubungan kekeluargaan apapun.

TL diketahui berasal dari desa Dusun Ndau, Desa Tualima, Kecamatan Rote barat laut Kabupaten Rote Ndao yang merupakan desa tetangga dengan desa pelaku MN.

"Jadi korban datang hanya untuk menemui istri pelaku karena ada indikasi cinta segitiga. Yang tinggal 1 rumah itu hanya pelaku, istri pelaku dan anak mereka," ujar Aiptu Anam.

Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dari polres Rote Ndao pasca pelaku MN menghabisi nyawa TL.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kasus Pembunuhan di Rote Ndao, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Polisi

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved