Penggandaan Uang di Bekasi

Belum Bebas Seutuhnya, Kasus Persetubuhan yang Menjerat Ustaz Gondrong Pengganda Uang Masih Melekat

Herman (41) alias Ustaz Gondrong belum dinyatakan bebas seutuhnya. Dia hanya ditangguhkan penahanan sedangkan perkara persetubuhan masih melekat.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
Herman (41) alias Ustaz Gondrong belum dinyatakan bebas seutuhnya. Dia hanya ditangguhkan penahanan sedangkan perkara persetubuhan masih melekat. 

Alhasil, dia diskriminalisasi dengan tuduhan pasal persetubuhan anak di bawah umur Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002.

Untuk diketahui, Herman menikahi istrinya berinisial Novi Triyanti (18) sejak sekitar tiga tahun silam saat usianya masih 15 tahun.

Laporan pidana persetubuhan anak di bawah umur dilayangkan mertuanya sendiri.

Namun belakangan diakui bahwa saat membuat laporan sang mertua mendapat tekanan.

TONTON JUGA

Proses penanganan kasus hingga Herman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menjadi dalil adanya cacat prosedur yang dilakukan pihak kepolisian.

Hal ini kemudian memicu Kuasa Hukum dari LBH Ampera Ferdinand Montororing, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang terkait cacat prosedur proses penyelidikan, penyidikan kepolisian.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved