Dipicu Saling Ejek, Tawuran di Pulogadung Tewaskan Seorang Pemuda
Tawuran dua kelompok pemuda bersenjata tajam di Jalan H. Hanafi, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/2021) malam merenggut korban
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Tawuran dua kelompok pemuda bersenjata tajam di Jalan H. Hanafi, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/2021) malam merenggut korban jiwa.
Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi mengatakan dalam tawuran yang berlangsung singkat tersebut Mutadi Anang Setiawan (18) tewas akibat lima luka bacok senjata tajam.
"Korban mengalami lima luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Meski sudah dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tak dapat tertolong," kata Beddy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (12/6/2021).
Mutadi yang merupakan warga Kelurahan Jatinegara Kaum sempat dibawa ke RS Islam Pondok Kopi guna penanganan medis, nahas buruknya luka membuat nyawanya tidak tertolong.
Berdasar keterangan teman korban yang saat kejadian berada di lokasi kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Pulogadung sebelum tawuran kedua kelompok sempat terlibat saling ejek.

"Awalnya saling ejek di media sosial. Dan tidak berapa lama kelompok pemuda ini pun janjian untuk menyelesaikan masalah itu melalui bentrok dan menentukan tempatnya di Jalan H. Hanafi," ujarnya.
Beddy menuturkan setelah mendapat keterangan dari saksi dan melakukan olah TKP jajarannya melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (12/6/2021) menangkap 12 pelaku.
Baca juga: Rumah Mewah di Menteng Jakpus Disegel karena Melanggar IMB, Pemilik Rumah Bandel
Baca juga: Euro 2020: Denmark Vs Finlandia Kick Off Pukul 23.00 WIB, Cek Streaming di Sini, Bisa Nonton di HP
Baca juga: Hasil Laga Grup A Euro 2020 Wales Vs Swiss: 2 Gol Sundulan Tercipta, Diwarnai Insiden Berdarah
Ke-12 pelaku yang diamankan berdasar keterangan saksi dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pulogadung terkait tewasnya Mutadi.
"Semuanya masih diperiksa penyidik dan bila nantinya terbukti terlibat mereka akan diancam dengan pasal 170 KUHP ayat tiga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tuturnya