Kadishub DKI Bantah Abaikan Keselamatan Pesepeda di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang
Dishub membantah pihaknya mengabaikan keselamatan para pesepeda road bike di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Sebelumnya, Ketua B2W Poetoet Soedarjanto menyebut Pemprov DKI tak memiliki landasan hukum yang jelas saat membuka JLNT road bike.
"Kebijakan harus diberlakukan dengan prinsip kesetaraan dan proporsional sehingga semua jenis moda transportasi harus diperlakukan sama dan setara di jalan raya," ucapnya, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Komunitas Sepeda Menolak JLNT Jalur Road Bike, Anak Buah Anies: Sabar, Ini Masih Uji Coba
Aturan yang dimaksud Poetoet ialah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebab, JLNT kampung Melayu -Tanah Abang selama hanya boleh dilintasin kendaraan roda empat saja.
Sedangkan, kendaraan roda dua seperti motor, apalagi sepeda tak boleh melintas di sana.
"Bahkan penilangan terhadap pelanggaran tersebut sudah rutin dilakukan. Namun, dengan adanya aturan baru yang tidak ada landasan hukumnya memperbolehkan sepeda (road bike) melintas, ini justru menimbulkan konflik sosial baru," pungkas dia.