Pelaku Pungli di Tanjung Priok Diciduk
Karyawan Outsourcing Koordinator Pungli di Tanjung Priok Bisa Pilih Truk yang Boleh Bongkar Muat
Oknum karyawan outsourcing PT MTI diringkus diduga terkait kasus pungutan liar terhadap para sopir kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Oknum karyawan outsourcing PT MTI diringkus diduga terkait kasus pungutan liar terhadap para sopir kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi menangkap pria bernama Ahmad Zainul Arifin (39), Jumat (12/6/2021) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Zainul Arifin punya peran penting di kasus pungli sopir kontainer.
"Atasan yang tujuh orang kemarin ditangkap," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Putu, Sabtu (12/6/2021).
Sebelumnya pada Kamis (10/6/2021) ada tujuh orang yang ditangkap tidak lama setelah sopir truk kontainer mengeluhkan soal pungutan liar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Putu menambahkan Zainul berperan memberi perintah kepada setiap operator crane untuk memilih truk mana saja yang boleh dibongkar muat terlebih dahulu.
"Yang bersangkutan tahu aktivitas para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral," ujar Putu.
Sebagai atasan dari para operator, tersangka kerap mengambil uang sebesar Rp 100-150 ribu per hari dari hasil pungli.
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Pungli di Tanjung Priok: Ada Peran Jokowi, Uang Rp16 Miliar dari Sopir Truk
Baca juga: Koordinator Pungli di Tanjung Priok Miliki Barang Branded, Punya Sepatu Harga Rp2 Juta Hasil Pungli
Uang itu dipakai untuk keperluan pribadi seperti membeli sepatu bola.
“Kami menyita satu buah sepatu bola berwarna hitam hasil pembelian dari uang pungli senilai Rp 2,7 juta,” ungkap Putu.
Selain itu barang bukti lainnya yang juga disita aparat kepolisian yakni uang tunai senilai Rp 600 ribu dengan rincian 120 lembar uang pecahan Rp 5.000.
Zainul juga diketahui mengkoordinasi para pelaku agar bisa terbebas dari tuduhan dengan memberi pengumuman di grup WhatsApp Dapur RTGC A saat aparat melakukan penindakan pungli.
"Yang bersangkutan mengakui memberikan pengumuman sebagai langkah antisipasi agar bisa menyangkal kegiatan yang mereka lakukan," kata Putu.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dimana ancaman hukumannya sembila 9 tahun penjara.
karyawan
outsourcing
pungutan liar
sopir
kontainer
pungli
Ahmad Zainul Arifin
Pelabuhan Tanjung Priok
Jakarta Utara
operator
crane
bongkar muat
Running News
Berkedok Jasa Pengamanan, Preman Tanjung Priok Raup Untung Rp 292,7 Juta dari Hasil Pungli |
![]() |
---|
VIDEO 4 Kelompok Penarik Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok Dipamerkan, Kapolda: Ini Terorganisir |
![]() |
---|
Kontainer di Tanjung Priok Dipaksa Setor Pungli, Preman & Bajing Loncat Siap Ganggu Jika Menolak |
![]() |
---|
Polisi Bongkar 4 Perusahaan Pungli Berbadan Hukum di Tanjung Priok, Ada Kelompok Bad Boy |
![]() |
---|
Dirut JICT Bantah Proses Bongkar Muat Diperlambat Pascapenangkapan Pelaku Pungli |
![]() |
---|