Mengintip Rumah Mewah di Menteng yang Disegel Pemprov DKI karena Diduga Melanggar IMB

Rumah yang berada tepat di depan Taman Situ Lembang itu disegel lantaran melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Rumah mewah di Jalan Menteng, Jakarta Pusat yang disegel Pemprov DKI lantaran melanggar IMB, Minggu (13/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Sebuah rumah mewah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat disegel Pemprov DKI Jakarta.

Rumah yang berada tepat di depan Taman Situ Lembang itu disegel diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, rumah mewah yang berada di Jalan Lembang Nomor 7 itu tampak ditutup menggunakan seng pada bagian depannya.

Baca juga: Rumah Mewah di Menteng Jakpus Disegel karena Melanggar IMB, Pemilik Rumah Bandel

Pada bagian depan itu terlihat jelas dua buah spanduk berkelir merah mencolok berisi informasi bahwa bangunan itu disegel.

Rumah mewah di Jalan Menteng, Jakarta Pusat yang disegel Pemprov DKI lantaran melanggar IMB, Minggu (13/6/2021).
Rumah mewah di Jalan Menteng, Jakarta Pusat yang disegel Pemprov DKI lantaran melanggar IMB, Minggu (13/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

"Bangunan ini disegel," demikian isi spanduk besar berkelir merah itu, Minggu (13/7/2021).

Pada spanduk itu dijelaskan bahwa penyegelan dilakukan lantaran pembangunan rumah itu melanggar sejumlah aturan.

Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, kemudian, Perda Nomor 7/2010, dan terakhir ialah Peraturan Gubernur Nomor 128/2012.

Dari luar terlihat, pembangunan rumah itu terlihat belum sepenuhnya rampung.

Bahkan, bangunan rumah terlihat masih berupa kerangka dengan bagian lantai dua yang belum memiliki atap.

Pemilik rumah itu pun hingga saat ini masih misteri.

Beberapa orang yang ditemui TribunJakarta.com di lokasi pengaku tak tahu siapa pemilik rumah itu.

"Enggak tahu punya siapa, tahu-tahu kemarin disegel aja itu," ucap Husain, petugas di Taman Situ Lembang.

Pada spanduk putih berisikan informasi proyek pembangunan rumah itu pun tak dijaskan siapa pemilik rumah mewah tersebut.

Rumah mewah di Jalan Menteng, Jakarta Pusat yang disegel Pemprov DKI lantaran melanggar IMB, Minggu (13/6/2021).
Rumah mewah di Jalan Menteng, Jakarta Pusat yang disegel Pemprov DKI lantaran melanggar IMB, Minggu (13/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel rumah mewah di Jalan Lembang Nomor 7, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (12/6/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved