Cerita Kriminal

Pacaran di Kebun Berujung Pilu, Motor Dirampok dan Pasrah Lihat Kekasih Dirudapaksa Preman Kampung

Sepasang kekasih yang asik berpacaran di areal kebun sawit berujung pilu.

Editor: Elga H Putra
Upi.com
Ilustrasi. Sepasang kekasih yang asik berpacaran di areal kebun sawit berujung pilu. 

Saat itulah Makmur meminta HP milik SA, kemudian digadai untuk membeli bensin.

SA kemudian ditinggal pelaku di jembatan layang depan Mako Brigif Amplas.

Pascakejadian, korban pun melapor ke Polresta Deli Serdang.

Menyikapi laporan tersebut, polisi pun bergerak dan akhirnya berhasil menangkap Makmur di rumahnya, Rabu (9/6/2021).

"Dari pengakuan tersangka, dia mengaku ada menyetubuhi kekasih korban sebanyak dua kali. Aksi tersebut dilakukan di Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak," kata Firdaus.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Firdaus menuturkan, tersangka Makmur ini sudah bolak-balik masuk keluar penjara.

Tercatat, tersangka Makmur sudah tiga kali mendekam di penjara.

"Dia residivis kasus curas. Kejahatannya itu sudah dilakukan tiga kali, yakni tahun 2008, 2011 dan 2014," kata Firdaus.

Akibat perbuatan tersangka, lanjut Firdaus, Makmur dijerat Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Terkait barang bukti sepeda motor telah dijual tersangka pada warga Galang. Saat ini sedang dalam pengejaran Tim Tekab," kata Firdaus.

Kasus Serupa

DA, Gadis ABG berusia 16 tahun terpaksa melayani J alias Oyon (51) yang memergokinya saat ABG itu berbuat mesum dengan sang pacar.

Saat itu, DA bersama sang pacar berinisial AAK (14) sedang berhubungan intim di kamar mandi, Pantai Pasir Putih, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (24/3/2021) pukul 10.00 Wita.

Aksi pasangan kekasih itu dipergoki J alias Oyon (51).

Nahas, sang pacar meninggalkan DA di kamar mandi setelah aksinya kepergok.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved