PPDB 2021

Ditutup Hari Ini Pukul 14.00 WIB, Ini Cara Lapor Diri PPDB DKI Jakarta untuk Jalur Prestasi

Simak tata cara lapor diri PPDB DKI Jakarta jalur prestasi, ditutup hari ini, Senin (14/6/2021) pukul 14.00 WIB.

Editor: Muji Lestari
Instagram @officialppdbdki
Pengumuman batas akhir lapor diri bagi CPDB jalur prestasi akademik dan non akademik jenjang SMP, SMA dan SMK. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak tata cara lapor diri PPDB DKI Jakarta jalur prestasi, ditutup hari ini, Senin (14/6/2021) pukul 14.00 WIB.

Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta jalur prestasi untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK resmi ditutup pada Jumat (11/6/2021), pukul 18.00 WIB.

Bagi calon peserta didik yang dinyatakan lolos, mereka harus melakukan lapor diri.

Lapor diri sudah dimulai pada Sabtu (12/6/2021) dari pukul 08.00 hingga 24.00 WIB hingga Senin (14/6/2021) mulai pukul 00.01 hingga 14.00 WIB.

Calon peserta didik terancam tidak mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya apabila tidak melakukan lapor diri saat dinyatakan lolos jalur prestasi.

"Calon peserta didik baru (CPDB) yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya," tulis akun Instagram @officialppdbdki.

Baca juga: Pecat Karyawan, Seorang Bos Dibuat Pusing karena Video Syurnya Diedarkan Mantan Anak Buah

Jika tidak melakukan lapor diri, calon peserta didik tidak bisa mengikuti proses PPDB pada jalur lain.

Berikut tata cara lapor diri:

1. Mengakses laman PPDB Jakarta melalui ppdb.jakarta.go.id

2. Pilih jenjang dan jalur yang dituju

Baca juga: Ramai Dihujat Karena Diduga Hina Fisik Nagita Slavina, Ayah Rozak Pedas: Gak Usah Merasa Tersindir

Baca juga: Terungkap Permintaan Lesti Kejora ke Calon Suami Jika Sudah Menikah, Rizky Billar Terbahak: Egois

Baca juga: Dibuka Sampai 25 Juni, Ini Cara Daftar Bantuan Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta

3. Klik menu "daftar"

4. Klik tombol "login". Masukan nomor peserta dan password yang telah dibuat. Masukan kode keamanan sesuai gambar, klik "login"

5. Periksa status lapor diri, jika status "belum lapor diri", klik tombol "lapor diri"

6. Cek data, jika sudah benar, klik tombol "lanjutkan"

7. Cetak bukti lapor diri

Lokasi Posko Pengaduan

Berikut lokasi posko pengaduan PPDB DKI Jakarta 2021.

Posko pengaduan PPDB DKI Jakarta dibuka bagi calon peserta didik maupun orangtua murid yang memiliki kendala saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2021.

Diketahui, proses PPDB DKI Jakarta 2021 dimulai pada Senin (7/6/2021) kemarin.

Tahun 2021, PPDB digelar secara online demi mencegah penularan Covid-19 di tengah pandemi saat ini.

Orangtua murid dan calon peserta didik yang mengalami kendala saat website PPDB DKI Jakarta mengalami gangguan (error) bisa mendatangi posko pengaduan PPDB DKI yang tersebar di setiap wilayah Jakarta.

Baca juga: Wagub DKI Jakarta: Pendaftar PPDB Melebihi Daya Tampung Sekolah

Berikut daftar lokasi posko pengaduan PPDB DKI Jakarta 2021:

1. Jakarta Utara

  • SMA Negeri 40 (Wilayah 1 meliputi Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan).
  • SMP Negeri 30 (Wilayah 2 meliputi Cilincing, Koja, Kelapa Gading).

2. Jakarta Pusat

  • SMK Negeri 27 (Wilayah 1 meliputi Gambir, Menteng, Tanah Abang, dan Sawah Besar).
  • SMA Negeri 30 (Wilayah 2 meliputi Cempaka Putih, Johar Baru, Kemayoran, dan Senen).

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021, Kenapa Nama Peserta Tak Ada Usai Daftar di Sekolah yang Dituju? Ini Solusinya

3. Jakarta Barat

  • SMA Negeri 33 (Wilayah 1 meliputi Cengkareng, Kalideres, dan Tambora).
  • SMA Negeri 78 (Wilayah 2 meliputi Palmerah, Grogol Petamburan, Kembangan, dan Kebon Jeruk).

4. Jakarta Selatan

  • SMA Negeri 66 (Wilayah 1 meliputi Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Lama, dan Pesanggrahan).
  • SMA Negeri 70 (Wilayah 2 meliputi Setiabudi, Pancoran, Mampang Prapatan, Pasar Minggu, Tebet, dan Kebayoran Baru).

5. Jakarta Timur

  • SMK Negeri 26 (Wilayah 1 meliputi Cakung, Jatinegara, Matraman, Pulogadung dan Duren Sawit).
  • SMP Negeri 103 (Wilayah 2 meliputi Pasar Rebo, Ciracas, Kramat Jati, Makasar, dan Cipayung).

Berikut nomor call center PPDB DKI Jakarta 2021, yakni:

  • Jakarta Utara: 081315176126, 082112320787, 082127073541, dan 082112352731.
  • Jakarta Pusat: 087788342417, 085891281157, 082123765313, dan 082123765331.
  • Jakarta Barat: 082122049639, 082122049637, 082124068743, dan 082125070319.
  • Jakarta Selatan: 081315136001, 081315135001, 081285326667, dan 087842825557.
  • Jakarta Timur: 081281706232, 087716150554, 08996006001, dan 08996006002.
  • Kab. Kepulauan Seribu : 081284170050, 081385227919.

(TribunJakarta/Muji)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved