Pecat Karyawan, Seorang Bos Dibuat Pusing karena Video Syurnya Diedarkan Mantan Anak Buah

Pasalnya, anak buah tersebut menyebarkan video syur sang bos dengan seorang wanita.

Editor: Elga H Putra
ist/ Surya.co.id
Ilustrasi video mesum. Seorang bos harus dibuat pusing oleh mantan anak buahnya yang menyebarkan video syur. 

TRIBUNJAKARTA.COM, MATARAM – Seorang bos harus dibuat pusing oleh mantan anak buahnya.

Hal itu dialaminya seusai memecat karyawan tersebut.

Pasalnya, anak buah tersebut menyebarkan video syur sang bos dengan seorang wanita.

Tak hanya itu, sang bos yang tak mau aibnya disebar justru jadi korban pemerasan oleh pelaku.

Usut punya usut mantan anak buah itu kesal karena dipecat oleh korban,

Peristiwa itu terjadi di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Dapat Kiriman Video Syur, Pria Ini Kaget Pemeran Wanitanya Putri Kandung Sendiri: Anak Saya Dipaksa

Pelakunya berinisial MA (25) kini telah meringkuh di penjara.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku mendapatkan video syur korban lantaran mengambil tanpa izin dari video mantan bosnya itu.

Pelaku menyalin video porno mantan bosnya saat masih bekerja di perusahaan.

Hal itulah yang dijadikan 'kuncian' oleh pelaku untuk memeras korban.

Baca juga: PNS Transfer Rp 100 Juta Demi Video Syur Tak Tersebar, Pelaku Minta Lagi Rp 200 Juta Buat Usaha

Baca juga: Berkas Perkara Video Syur Gisel Belum Lengkap, Jaksa Minta Polisi Lengkapi Alat Bukti

Pelaku mengancam, bila tidak memberikannya sejumlah uang, video tersebut akan disebar.

”Pelaku ini memeras mantan bosnya dengan video porno yang pernah di copy di laptop milik mantan bosnya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangan pers, Kamis (10/6/2021).

Saat itu dia meminjam laptop bosnya untuk mengedit video.

Tak tanggung-tanggung, pelaku meminta uang sampai Rp 21 juta sebagai uang tebusan agar video syur itu tak disebarkan pelaku.

Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved