Pecat Karyawan, Seorang Bos Dibuat Pusing karena Video Syurnya Diedarkan Mantan Anak Buah

Pasalnya, anak buah tersebut menyebarkan video syur sang bos dengan seorang wanita.

Editor: Elga H Putra
ist/ Surya.co.id
Ilustrasi video mesum. Seorang bos harus dibuat pusing oleh mantan anak buahnya yang menyebarkan video syur. 

Putusan itu diketok majelis hakim yang diketuai hakim Hotnar Simarmata SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (10/5/2021).

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Agus terbukti secara sah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan pencemaran nama baik.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar hakim ketua Hotnar Simarmata.

Putusan (vonis) yang dijatuhkan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Nenny Karmila SH, dimana pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 5 tahun.

Sementara itu, atas pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya Ahmad Rizal SH yang meminta agar terdakwa dapat dibebaskan dari jerat hukum, tidak diterima oleh majelis hakim.

Ditemui usai persidangan yang digelar secara virtual, Ahmad Rizal mengaku sangat berkeberatan dengan vonis yang dinilai terlalu tinggi untuk terdakwa.

Menurut Rizal, ia pernah mendampingi kasus serupa, akan tetapi vonisnya tidak setinggi yang diterima Agus.

Bahkan, angka pemerasan saat itu lebih tinggi dari yang dilakukan Agus.

Baca juga: Dokter Muda Main Api Ketahuan Istri, Dendam Lalu Sebar Video Syur dengan Pacar Gelap yang Bersuami

Baca juga: Dapat Kiriman Video Syur, Pria Ini Kaget Pemeran Wanitanya Putri Kandung Sendiri: Anak Saya Dipaksa

Maka dari itu dirinya menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari menentukan sikap terima atau banding.

"Kita akan berkoodinasi dulu dengan terdakwa untuk upaya hukum selanjutnya apakah akan banding atau kita terima," singkat Rizal pengacara Posbakum PN Palembang.

Dari fakta persidangan diketahui, perkaranya berawal dari terdakwa berkenalan dengan korban berinisil MS seorang pegawai negeri, melalui aplikasi Whatsapp, hingga pada tanggal 31 Juni 2020, menerima ancaman.

Lalu, dengan modus akan menebar gambar tidak senonoh korban, bila korban tidak memberi terdakwa uang Rp 100 juta.

Korban sempat menawar Rp 25 juta saja, tapi ditolak terdakwa.

Akhirnya korban mentransfer uang dengan bertahap tiga kali, pertama 13 Juli 2020 dua kali Rp 25 juta dan 25 juta. Kemudian tanggal 14 Juli 2020 Rp 50 juta.

Setelah itu terdakwa berjanji, tidak akan menganggu, dan menghapus foto-foto tidak senonoh saksi korban MS.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved