Sidang Rizieq Shihab
Hari Ini Jaksa Sampaikan Replik Perkara Tes Swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada Senin (14/6/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi dari Rizieq.
""Replik dari Penuntut Umum untuk perkara nomor 223, 224 dan, 225. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama," kata Alex dalam keterangannya di Cakung, Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 berkas untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, sementara 225 untuk Rizieq.
Replik tersebut sebagai tanggapan JPU atas pleidoi atau nota pembelaan ketiga terdakwa dan tim kuasa hukumnya yang sebelumnya disampaikan pada sidang Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Hasil Euro 2020: Gol ke-700 Sepanjang Piala Eropa Tercipta Saat Austria Kalahkan Makedonia Utara
Dalam pleidoinya ketiga terdakwa membantah tuntutan JPU bahwa mereka melakukan pemberitahuan bohong saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Menurut ketiga terdakwa pernyataan tersebut bukan pemberitahuan bohong meski hasil tes swab PCR Rizieq saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu terkonfirmasi Covid-19.
Alasannya mereka tidak menyatakan Rizieq negatif Covid-19 dan saat pernyataan dibuat hasil tes swab PCR Rizieq yang diuji di Labolatorium RSCM, Jakarta Pusat belum keluar.
Mereka menolak pernyataan Rizieq sehat sudah menimbulkan keonaran sebagaimana isi pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tuntutan JPU.
Baca juga: Hasil Euro 2020: Drama 5 Gol, Belanda Menang Lawan Ukraina di Laga Perdana
Pada sidang Kamis (10/6/2021) Rizieq juga membantah pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar yang disangkakan JPU pada dakwaan kedua.
Menurut Rizieq unsur pasal sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara tidak terbukti dilakukan dirinya.
"Saat Walikota Bogor Bima Arya dan Satgas Covid Kota Bogor datang ke RS UMMI disambut hangat oleh RS UMMI mau pun Keluarga saya yang diwakili oleh Habib Hanif Alattas, dan ini diakui sendiri oleh Walkot Bogor Bima Arya," ujar Rizieq, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Sebut Tak Ada di KBBI, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: JPU Selundupkan Kata Onar di Kasus RS Ummi Bogor
Rizieq mengatakan pihaknya tidak menolak permintaan Satgas Covid-19 Kota Bogor agar dilakukan tes swab PCR terhadapnya, pun dalam hal ini tes swab dilakukan Tim Mer-C.
Dia berpendapat pihak RS UMMI Bogor juga tidak menghalangi upaya penanganan pandemi Covid-19 karena melaporkan kondisi pasien terkait Covid-19 ke Dinkes Kota Bogor dan Kementerian Kesehatan.
"Sehingga Walikota Bogor dan Satgas Covidnya bisa kapan saja melihat dan memeriksa serta mendapatkan laporan tentang saya dari Dinkes Kota Bogor, tanpa mesti datang ke RS UMMI," tutur Rizieq.
Dalam pleidoi setebal 131 halaman yang dibuat dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan Rizieq membantah pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dakwaan ketiga JPU.
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mengklaim pihak RS UMMI Bogor dan keluarganya tidak pernah mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan pejabat menjalankan UU.
Sementara pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur penyertaan tindak pidana menurutnya tak terbukti karena antara dia dan dua terdakwa kasus RS UMMI Bogor tidak ada niat bermufakat berbohong.
Ini mengacu keterangan saksi ahli hukum pidana Mudzakir yang sebelumnya dihadirkan Rizieq dan tim kuasa hukum guna membantah dakwaan JPU di hadapan Majelis Hakim.
"Bahwa tindak pidana penyertaan memiliki dua syarat. Syarat subjektif yaitu masing-masing pelaku memiliki niat berbuat jahat dan niat tersebut hendak atau telah dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain yang juga memiliki niat jahat yang sama," lanjut dia.
Sementara syarat objektif ada hubungan antara kelakuan atau perbuatan dilakukan pelaku satu dengan pelaku lainnya sedemekian rupa untuk melaksanakan niatnya melakukan kejahatan.
Baca juga: Hasil Euro 2020: Inggris Menang pada Laga Perdana di Piala Eropa untuk Pertama Kali
Rizieq menganggap pernyataan Hanif dan dr. Andi Tatat yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor justru memberikan klarifikasi kabar hoaks kondisi dirinya kritis bahkan meninggal.
"Agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alattas dan dr. Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dikembalikan nama baik dan kehormatan. Terima kasih," kata Rizieq.
Dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor ini JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman enam tahun penjara terhadap Rizieq.
Sementara terhadap Hanif dan Andi Tatat JPU menuntut Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, ketiganya dianggap terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.