Sidang Rizieq Shihab
Jaksa: Bantahan Menantu Rizieq Shihab Tak Berbohong Kesimpulan Sepihak
JPU membantah pleidoi atau pembelaan Muhammad Hanif Alatas dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
JPU menuturkan pleidoi seharusnya berisikan bantahan atas tuntutan enam tahun penjara yang merasa ajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasar fakta persidangan.
Bukan keluh kesah dan cerita-cerita yang tidak terkait kronologis dan fakta persidangan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor sebagaimana isi pleidoi Rizieq.
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Siapkan Berkas Memori Banding Kasus Petamburan
Baca juga: Sebut Tak Ada di KBBI, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: JPU Selundupkan Kata Onar di Kasus RS Ummi Bogor
"Dengan menyebut beberapa nama ada Budi Gunawan, eks Menko Polhukam RI Wiranto, Kiai Maruf Amin yang kini jadi Wapres RI atau Jendral Tito karnavian, pasukan khusus TNI yang semua nggak ada hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara aquo," ujar JPU.
Sebelumnya pada sidang pleidoi Kamis (10/6/2021) Rizieq mengklaim melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh penting di satu hotel dengan hasil menghentikan semua perkara menjeratnya.
Lalu upaya menghentikan kebangkitan PKI dan menghentikan penjualan aset negara ke negara asing, dalam pleidoinya Rizieq menyebut kesepakatan kandas operasi intelejen hitam.
"Kesepakatan yang sudah sangat bagus dengan Menko Polhukam RI dan Kepala BIN serta Kapolri saat itu, akhirnya semua kandas akibat adanya operasi intelejen hitam berskala besar yang berhasil mempengaruhi Pemerintah Saudi, sehingga saya diceka dan tidak bisa pulang ke Indonesia," tutur Rizieq, Kamis (10/6/2021). (*)