Polisi Sita 1,129 Ton Sabu yang Berasal dari Jaringan Narkotika Timur Tengah
Tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkotika asal Timur Tengah.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkotika asal Timur Tengah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,129 ton.
"Ada tujuh tersangka yang kita amankan dari hasil pengungkapan ini," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).
Ketujuh tersangka tersebut adalah NR alias D, HA, NW alias DD, CSN alias ES, UCN alias EM, AK, dan H alias NE.
Dua dari tersangka yang ditangkap merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria, yaitu CSN dan UCN.
Listyo menjelaskan, barang bukti 1,129 ton sabu diamankan di empat lokasi berbeda.
"Lokasi pertama di Gunung Sindur, kemudian Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Apartemen Basura, Jakarta Timur, dan Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat," ungkap Kapolri.
Baca juga: Tiga Hari Evakuasi Material Longsor, Banjir di Ciputat Surut
Baca juga: Warga Bekasi Antusias Ikuti Vaksinasi Massal di Stadion Patriot Chandrabaga, Antrean Sampai Mengular
Baca juga: Gubernur Anies Gulirkan Wacana Tarik Rem Darurat Imbas Melonjaknya Kasus Covid-19 di Jakarta
Di kawasan Gunung Sindur, tim gabungan menyita 393 Kilogram sabu. Polisi lalu menemukan 511 Kilogram sabu di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square.
Sementara itu, barang bukti sabu seberat 50 Kilogram sabu disita dari Apartemen Basura, dan 175 Kilogram sabu dari Apartemen Green Pramuka.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu satu tersangka lagi berinisial H alias NE. Nama tersangka itu sudah masuk dalam daftar pencari orang (DPO) polisi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman mati. (*)