Ngajar Ngaji Sambil Berhadapan, Tangan Guru Cabul Malah Gerayangan ke Bagian Terlarang Korban
Tangan guru ngaji cabul itu rupanya menggerayangi bagian terlarang korban yang juga sambil memegang alat kelaminnya.
Heru awalnya mengungkap bahwa dirinya sudah berkeluarga.
Pria 58 tahun itu sudah beristri dan dikaruniai lima orang buah hati.
Belakangan, tepatnya sejak Maret hingga Mei 2021 ini, Heru ditinggal sang istri yang sedang berada di kampung halamannya di Banten.
Karena nafsunya sudah diubun-ubun kendati sang istri sedang tak di rumah, Heru akhirnya melampiaskan kebejatannya kepada anak-anak muridnya.
"Istri di kampungnya, di Serang," ucap Heru di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021).
"Kamu melakukan hal itu (pencabulan) karena lama nggak ketemu istri?" tanya Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.
"Iya," kata Heru.
Kemudian, Heru mengaku dirinya khilaf ketika mencabuli setiap anak muridnya.
Kepolosan para murid serta status sosialnya sebagai guru ngaji akhirnya memuluskan langkah Heru untuk mencabuli anak-anak didiknya.
Terlebih sogokan berupa baju baru serta uang tunai Rp 5.000-Rp 20.000 makin membuat Heru di atas angin.
"Ada lima murid (yang jadi korban pencabulan)," kata Heru.
"(Melakukannya) di yayasan tempat mengajar," sambung dia.
Hasil pemeriksaan polisi, Heru telah mencabuli sedikitnya lima anak di bawah umur usia 7-9 tahun di tempatnya mengajarkan mengaji.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pelaku menyogok kepada setiap korban dengan uang tertentu agar mereka tidak melapor.
"Untuk membujuk korban, pelaku ini memberikan uang dan juga berikan baju baru. Uang jumlahnya bervariasi antara, Rp 5.000-Rp 20.000," kata Guruh.
Guruh menuturkan, kasus ini terungkap setelah beberapa orangtua korban melapor.
Setelah kasus mencuat dan laporan diterima polisi, guru ngaji bejat tersebut sempat melarikan diri.
"Pelaku melarikan diri dan akhirnya ditangkap tim Satreskrim di daerah Cengkareng pada Senin (7/6/2021) kemarin," ucap Guruh.
Usai ditangkap, Heru mengaku tega mencabuli lima anak di bawah umur tersebut hanya karena kebutuhan seksualnya tak terpenuhi dari istrinya.
Dengan gelap mata, pelaku mencabuli setiap korbannya setiap selesai pelajaran mengaji.
"Semua perbuatan tersebut dilakukan usai para korban belajar ngaji di tempat pelaku," kata Guruh.
Atas perbuatannya, Heru si guru ngaji cabul itu dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini disarikan dari Tribun-Timur.com dengan judul Oknum Guru Ngaji Cabul di Bulukumba Ditetapkan Tersangka