CPNS 2021

Seleksi Segera Dibuka, Ini 4 Golongan yang Bisa Mendaftar PPPK Guru 2021, Catat Persyaratannya

Simak persyaratan dan 4 golongan yang bisa mendaftar PPPK Guru 2021, apa saja?

Editor: Muji Lestari
istimewa
Ilustrasi PPPK. Simak 4 Golongan yang Bisa Mendaftar PPPK Guru 2021. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak persyaratan dan 4 golongan yang bisa mendaftar PPPK Guru 2021, apa saja?

Seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru mendapat kuota terbanyak dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini.

Dari 1.275.387 formasi yang tersedia, formasi PPPK guru mendapat kuota sebesar 1.002.626.

Proses pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara http://sscasn.bkn.go.id.

Dalam laman tersebut, terdapat syarat lengkap yang harus dipenuhi pendaftar, baik PPPK Guru, PPPK Non-Guru, maupun CPNS.

Baca juga: Pendaftaran Segera Dimulai, Cek Syarat Lolos SKD CPNS 2021, Perhatikan Nilai Ambang Batasmu!

Namun perlu diketahui, tak semua orang bisa mendaftar formasi PPPK guru.

Berikut golongan yang bisa mendaftar formasi PPPK guru

Dalam Peraturanpan-RB Nomor 28 Tahun 2021, disebutkan ada 4 golongan yang mendaftar formasi PPPK guru. Berikut rinciannya:

- Honorer THK-II

Baca juga: Covid-19 Melonjak Lagi, DKI Disebut Memasuki Fase Genting, Gubernur Anies: Ini Peringatan!

Baca juga: Akui Ada Hikmah di Balik Perginya Kalina Oktarani dari Rumah, Vicky Prasetyo Nangis: Saya Senang

Baca juga: Vaksinasi Massal di Sport Center Alam Sutera Mengakibatkan Antrean Sepanjang 200 Meter

- Guru non-ASN yang terdaftar di Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik)

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik

- Lulusan PPG

Sebagai catatan, yang dimaksud dengan THK-II adalah individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepagawaian Negara (BKN).

Sementara PPG merupakan individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Syarat

Selain itu, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran

- Tidak pernah dipidan dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat seusai dengan persyaratan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca juga: Diberitakan Meninggal Karena Kecelakaan, Ifan Seventeen Geram: Ini Enaknya Disamperin Terus Diapain?

Belum dibuka

Dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4761/B-Kp.03/SD/K/2021, BKN membeberkan alasan mengapa pendaftaran CPNS dan PPPK belum dibuka sampai saat ini.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, ada beberapa aturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belum di tetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, di beberapa instansi masih terdapat usulan revisi penetapan formasi CPNS dan PPPK.

Dengan demikian, pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 belum bisa dilakukan.

"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," kata Bima dalam surat edaran tersebut.

Bima juga meminta instansi daerah yang melaksanakan proses seleksi untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.

Hal itu dilakukan demi mengurangi pergerakan peserta demi mencegah penularan virus corona.

Baca juga: Catat 17 Formasi CPNS Kejaksaan 2021 untuk Lulusan SMA Sederajat hingga S1, Berikut Rinciannya

Ada 3 Kesempatan Tes

Dijelaskan dalam portal SSCASN, pada seleksi PPPK 2021 ini akan terdiri dari tiga kali tes. 

Secara keseluruhan ada 7 tahapan seleksi PPPK 2021 ini, dimulai dari pendaftaran akun hingga sampai pengumuman kelulusan seleksi PPPK.

Berikut 7 alur sistem seleksi PPPK 2021, dilansir dari laman resmi sscasn.bkn.go.id:

1. Daftar Akun

Dijelaskan dalam situs tersebut, pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2021 harus mendaftarkan akun terlebih dahulu.

Adapun alamat pendaftaran yang diakses yakni portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Setelah itu, peserta membuat akun SSCASN kemudian melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

2. Daftar Formasi

Pada tahap ini, pelamar bisa memilih jenis seleksi.

Setelah itu, pilih formasi jika kolom formasi kosong.

Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia).

Setelah itu melengkapi persyaratan unggah dokumen sesuai dengan yang ditentukan.

Sebelum mengakhiri pendaftaran, pelamar perlu mengonfirmasi ulang dengan mengecek resume.

Baru setelah itu bisa mengakhiri pendaftaran kemudian mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Baca juga: Ajak Balitanya Saat Bermesraan dengan Janda, Pegawai BUMN Langsung Pucat Digerebek Istri Sah

3. Seleksi Administrasi

Setelah proses pemilihan formasi selesai, nantinya panitia akan melakukan verifikasi data pelamar.

Tahapan ini sudah masuk dalam Seleksi Administrasi yang mana hanya pelamar dengan berkas yang lengkap dan sesuai yang akan lolos ke tahap selanjutnya.

Meski begitu, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi jika memang merasa berkas telah sesuai dan layak untuk lolos.

Nantinya akan ada masa sanggah bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan.

Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

Pelamar yang masuk pada ujian kesempatan pertama bisa melakukan ujian seleksi kompetensi teknis sesuai arahan dari panitia.

Setelah selesai, panitia akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.

Setelah itu, panitia mengumumkan hasil sanggah, yang mana pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pelamar yang dinyatakan lulus bisa melakukan pemberkasan.

Untuk diketahui, pada seleksi tes pertama ini pelamar yang boleh mengikuti adalah peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri.

Pada tahapan tes pertama PPPK guru 2021, peserta tidak dapat melamar ke instansi lain.

Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

Baca juga: CPNS Polri 2021: Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan dan Syarat Umum yang Harus Dipenuhi

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

Pelamar yang boleh mengikuti tes kedua PPPK guru 2021 yakni peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri yang tidak lulus tes pertama, serta Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG.

Pada tahapan tes kedua PPPK guru 2021 ini, peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.

Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.

Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

Dari pelaksanaan tes kedua PPPK guru 2021 ini, akan diambil nilai tertinggi antara PG-1 dan PG-2 untuk dinyatakan lulus diterima sebagai PPPK.

Sama dengan tes pertama, akan ada masa sanggah yang bisa digunakan untuk menyanggah hasil tes kedua ini.

Setelahnya, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pengumuman hasil sanggah ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.

Peserta memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuaiserdik atau kualifikasi.

Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.

Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.

Sama dengan sebelumnya, akan ada masa sanggah yang bisa digunakan untuk menyanggah hasil tes kedua ini.

Setelahnya, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pengumuman hasil sanggah ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

7. Optimalisasi Formasi

Setelah tes ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.

Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian Sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.

Nantinya, panitia akan merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus masih bisa diberi kesempatan untuk dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi.

Setelahnya, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pengumuman hasil sanggah ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pelamar yang dinyatakan lulus bisa melakukan pemberkasan.

(TribunJakarta.com/Muji)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved