PPDB 2021

Simak Jadwal, Syarat & Tahapan PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur Afirmasi Tingkat SMP dan SMA/SMK

Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021 jalur afirmasi telah dibuka. Simak jadwal, syarat, dan alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur afirmasi.

tangkap layar akun instagram PPDB DKI
Pendaftaraan PPDB jalur Afirmasi pada jenjang SD, SMP ,SMA ,dan SMK. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 jalur afirmasi telah dibuka.

Simak jadwal, syarat dan tahapan PPDB DKI Jakarta jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA/SMK.

Jadwal pembukaan PPDB DKI Jakarta jalur afirmasi tingkat SMP dan SMA/SMK telah dibuka sejak Senin (14/6/2021).

Pada PPDB DKI Jakarta 2021 jalur afirmasi yang dibuka Senin (14/6/2021) ini terdiri beberapa kategori.

Antara lain inklusi, anak panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.

Baca juga: Hari ini Pra Pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2021 Tingkat SD & SMP Dibuka, Simak Persyaratannya

Pendaftaran atau pemilihan sekolah jalur afirmasi prioritas pertama jenjang SMP dan SMA/SMK dibuka mulai 14-16 Juni 2021.

Dikutip ppdb.jakarta.go.id, jalur afirmasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Hal itu dimaksudkan untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah.

Baca juga: Ditutup Hari Ini Pukul 14.00 WIB, Ini Cara Lapor Diri PPDB DKI Jakarta untuk Jalur Prestasi

Berikut ini jadwal, syarat, dan alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur afirmasi:

Jadwal PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi SMP, SMA/SMK

Jadwal PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi jenjang SMP, SMA/SMK bagi Inklusi dan Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19:

- Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah secara Online: 14 - 16 Juni 2021, pukul 08.00-16.00 WIB

Pendaftaran ditutup Pukul 12:00 pada hari terakhir

- Verifikasi dokumen dan Proses Seleksi secara Online: 14 - 16 Juni 2021

24 jam (Seleksi dimulai Pukul 08:00 dan ditutup pukul 15:00 pada hari terakhir)

- Pengumuman secara Online: 16 Juni 2021, pukul 17:00 WIB

- Lapor diri secara Online: 17 - 18 Juni 2021

24 jam (Lapor diri dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 pada hari terakhir)

Baca juga: PPDB DKI Jakarta untuk Jalur Afirmasi Mulai DIbuka Hari Ini, Simak Jadwal hingga Syarat dan Alurnya

Jadwal PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA/SMK bagi anak yang terdaftar KJP Plus dan PIP, DTKS, Jaklingko, KPJ:

- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah secara online: 21 - 23 Juni 2021

24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)

- Proses Seleksi secara Online: 21 - 23 Juni 2021

24 jam (Seleksi dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 15:00 di hari terakhir)

- Pengumuman Online: 23 Juni 2021, pukul 17.00 WIB

- Lapor Diri secara Online: 24 - 25 Juni 2021

24 jam (lapor diri dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)

Syarat Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi

Anak Asuh Panti

- Memiliki NIK yang tercatat dalam KK Panti

- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermaterai cukup.

Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19

- Dibuktikan Surat Keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

CPDB yang terdaftar dalam DTKS

- Nama CPDB tercantum dalam berita acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta

- Nama orang tua CPDB terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta

- Nama orang tua CPDB tercantum dalam Surat Keputusan Kelapa DInas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Persyaratan bagi penyandang disabilitas (Inklusi)

- Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten bahwa CPBD adalah anak berkebutuhan khusus.

- Memiliki ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.

- Persyaratan usia:

Jenjang SMP: Maks. 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

Jenjang SMA dan SMK: Maksimal 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2020

Alur Pendaftaran PPDB Online DKI Jakarta

Pengajuan Akun atau Cetak Token/Pin:

- Mengakses situs publik PPD online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

- Cetak PIN/Token dengan klik tombol Pengajuan Akun

- Mengisi Formulir secara online

- Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/TOKEN

- Setelah memperoleh token, lanjutkan proses Aktivasi PIN dan proses pendaftaran

Alur Aktivasi Akun atau Token/PIN:

- Mengakses situs publik PPDB online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

- Aktivasi PIN/Token dengan klik tombol Daftar dan pilih Aktivasi

- Masukkan nomor peserta dan PIN/Token

- Ganti PIN/Token dengan Password

- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan pemilihan Sekolah

Alur Pemilihan Sekolah:

- Mengakses situs publik PPDB online DKI jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

- Klik tombol Daftar dan pilih Login

- Lakukan Login dengan memasukan nomor peserta dan password

- Memilih Sekolah tujuan

- Mencetak tanda bukti pendaftaran

Alur Lapor Diri secara Daring:

- Mengakses situs publik PPDB online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password

- Klik tombol Lapor Diri

- Cetak tanda bukti lapor diri

Adapun sebagai informasi, prioritas Jalur Afirmasi berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, meliputi:

a. Afirmasi prioritas pertama terdiri atas:

1) anak asuh panti, yaitu CPDB yang tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan;

2) penyandang disabilitas, yaitu CPDB yang berkebutuhan khusus dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten;

3) anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, yaitu anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 di wilayah

Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala dinas yang membidangi urusan kesehatan; dan

4) anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar kecuali jenjang SD.

b. Afirmasi prioritas kedua adalah terdiri atas:

1) pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif pada mtahap I dan tahap II pada tahun berjalan;

2) anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial;

3) anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan; dan

4) anak dari pekerja/buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 kali upah minimum provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja

yang direkomendasikan oleh dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi.

Informasi selengkapnya >>> Klik

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Alur Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur Afirmasi untuk SMP dan SMA/SMK,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved