Cerita Kriminal

Tragedi Kisah Cinta Terlarang, Wanita 32 Tahun Buang Bayi Setelah Kekasih Buang Badan

Tragedi Cinta terlarang membuat AH, wanita berusia 32 tahun tega membuang bayinya di di sekitar gedung serba guna Weekarou, Sumba Barat.

DOKUMENTASI SERAMBI INDONESIA
Ilustrasi bayi.Tragedi cinta terlarang membuat AH, wanita berusia 32 tahun tega membuang bayi yang dikandungnya di di sekitar gedung serba guna Weekarou, Sumba Barat, Selasa (8/6/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, SUMBA BARAT - Tragedi Cinta terlarang membuat AH, wanita berusia 32 tahun tega membuang bayinya di di sekitar gedung serba guna Weekarou, Sumba Barat, Selasa (8/6/2021).

Bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya di salah satu resort di Sumba Barat.

Namun saat AH hamil, rekan kerjanya itu buang badan tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut.

AH yang tercatat sebagai warga perumahan BTN, Kelurahan Loda Pare, Kecamatan Loli, Sumba Barat akhirnya dibekuk tim satreskrim Polres Sumba Barat pada Kamis (10/6/2021).

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K,M.H menyampaikan keterangan mengenai kasus tersebut di ruangan lobi Polres Polres Sumba Barat, Senin (14/6/2021).

AKBP FX Irwan Arianto mengatakan AH setelah melahirkan di salah satu pelataran Puskesmas Weekarou di Kelurahan Loda Pare, Kecamatan Loli, Sumba Barat.

Foto Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Arianto, S.I.K, M.H menggelar jumpa pers dengan menghadirkan AH selaku tersangka pembuang bayi di lobi Polres Sumba Barat, Senin (14/6/2021).
Foto Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Arianto, S.I.K, M.H menggelar jumpa pers dengan menghadirkan AH selaku tersangka pembuang bayi di lobi Polres Sumba Barat, Senin (14/6/2021). (pk/petrus piter)

Lalu meletakkan bayinya di sekitar gedung serba guna Weekarou, sekitar 200 meter ke arah timur dari Puskesmas Weekarou dengan menutup badan bayi menggunakan daun jati.

Bayi itu ditemukan dua warga yang melintas, Rabu (8/6/2021) pukul 6.30 wita dan seterusnya membawa bayi itu ke puskesmas Weekarou untuk mendapatkan perawatan.

Kini bayi berjenis kelamin perempuan dititipkan Polres Sumba Barat dirawat di RSUD Waikabubak, Sumba Barat untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bayi 15 Bulan, Awalnya Pelaku Nonton Film Dewasa Sambil Memangku Korban

Diketahui AH menjalani hubungan asmara hingga terjadi hubungan seksual pada bulan September 2021 dan Oktober 2021.

Setelah mengetahui dirinya hamil, tersangka AH memberi tahu kepada rekannya, kalau ia hamil.

Sayangnya pria tersebut tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya itu.

Baca juga: Hobi Aneh Bocah 3 Tahun Makan Batu Bata dan Pasir, Bakal Menangis Bila Kemauannya Dilarang

Untuk menutupi keadaannya, tersangka AH mengaku menggunakan stagen dan tetap bekerja seperti biasa hingga seminggu sebelum melahirkan bayi itu.

Bahkan terkadang mengaku sedang menderita penyakit kista bila ada yang menanyakan kondisi perutnya nampak besar.

Lebih lanjut Kapolres Sumba Barat Arianto secara ringkas menceritakan kronologi kejadian tersebut.

Pada Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 02.30 dini hari, AH merasa sakit perut dan mendatangi Puskesmas Weekarou yang berada dibagian timur perumahan BTN untuk melahirkan.

Baca juga: Kakak Beradik Mengelak Buang Bayi Hubungan Inses, Tak Berkutik saat Bidan Ungkap Hasil Pemeriksaan

Sayangnya sesampai gedung Puskemas, tidak ada petugas alias tutup.

AH sempat menelepon seorang koordinator bidan setelah melihat nomor bidan itu di salah satu ruang Puskesmas tersebut.

Sayangnya ibu bidan itu tidak mengangkatnya.

Dan akhirnya AH memilih melahirkan disalah satu pelataran di puskesmas Weekarou.

Saat itu, AH mengaku panik dan merasa malu atas perbuatannya maka tersangka AH membawa bayinya dan meletakannya (membuangnya) disekitar halaman gedung serba guna Weekarou yang terletak sekitar 200 meter ke arah timur Puskemas Weekaoru.

Ilustrasi Bayi
Ilustrasi Bayi (thehits.co.nz)

Badan bayi tersebut hanya ditutup menggunakan daun jati.

Selanjutnya, bayi tersebut ditemukan oleh dua warga yang sedang melintas, sekitar pukul 6.30 wita.

Warga mendengar tangisan bayi, mendatanginya dan membawanya ke puskesmas Weekarou untuk mendapatkan perawatan.

Kini bayi itu dititipkan Polres Sumba Barat di RSUD Sumba Barat guna mendapatkan perawatan lebih baik.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 308 KUHP yang menegaskan jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 9 (sembilan) bulan dan jika mengakibatkan kematian dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Baca juga: Datangi RS Karena Sakit Perut, Wanita Ini Malah Lahiran di Toilet dan Buang Bayi ke Tempat Sampah

Kapolres menambahkan, dari kejadian itu, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi termasuk kekasih gelap tersangka AH.

Menjawab pertanyaan bagaimana proses hukum terhadap pria kekasih gelap tersangka AH, Kapolres Arianto mengatakan sudah memeriksa yang bersangkutan.

Hanya saja dalam kasus ini, dia tidak terlibat tindakan pembuangan bayi. Namun demikian, tim penyidik terus mendalaminya.

Peristiwa Serupa

Wanita Ini Lahiran di Toilet dan Buang Bayi ke Tempat Sampah IGD RS

Tempat sampah yang digunakan pelaku untuk membuang jasad bayinya, Kamisb (10/6/2021).
Tempat sampah yang digunakan pelaku untuk membuang jasad bayinya, Kamisb (10/6/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Mayat bayi mungil ditemukan di dalam tempat sampah di IGD Rumah Sakit Umum Bunda Aliyah, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Minggu (6/7/2021) malam oleh petugas kebersihan.

Tak dibungkus dengan kain lembut seperti bayi pada umumnya, bayi malang tersebut malah dibungkus menggunakan plastik berwarna kuning oleh orangtuanya yang tak bertanggung jawab.

Diwartakan TribunJakarta.com, selang 3 hari polisi berhasil mengamankan pelaku pembuangan mayat bayi.

Pelakunya tak lain adalah ibu kandung bayi tak berdosa itu, IM (21).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, bayi tersebut dilahirkan pada waktunya, lantaran sudah sembilan bulan di dalam kandungan.

“Kalau bayi ini memang saatnya melahirkan, jadi sudah sembilan bulan. Jadi dia tidak seperti kasus terdahulu menggunakan memaksa untuk keluar. Ini memang sudah saatnya keluar,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Kamis (10/6/2021).

Jasad bayi di dalam tempat sampah kamar mandi Rumah Sakit Bunda Aliyah, Pancoran Mas, Kota Depok.
Jasad bayi di dalam tempat sampah kamar mandi Rumah Sakit Bunda Aliyah, Pancoran Mas, Kota Depok. (Istimewa)

“Jadi yang bersangkutan melahirkan di kamar mandi dan mayat bayi dimasukan ke kantong plastik dan dimasukan ke tempat sampah,” timpalnya.

Imran mengatakan, bayi tak berdosa ini berjenis kelamin perempuan dan dalam kondisi normal saat ditemukan.

“Normal, perempuan ya,” kata Imran singkat.

Lebih lanjut, Imran berujar IM datang ke Rumah sakit bukan untuk kepentingan persalinan.

“Ketika datang pengakuannya dalam rangka berobat,” ujarnya.

Imran mengatakan IM datang ke rumah sakit karena merasa perutnya sakit.

"Nah kalau dia ke rumah sakit karena sakit perut kembung,” ungkapnya.

Bukannya ke ruang persalinan, IM justru lari ke kamar mandi dan melahirkan sendirian di sana.

Merasa panik, IM lalu membuang bayi mungilnya ke tempat sampah.

Belum diketahui apa penyebab kematian bayi perempuan itu.

Sementara itu hamil diluar pernikahan ternyata menjadi motif IM tega membuang bayinya.

“Pengakuan tersangka lahir diluar nikah, tapi ini masih kita selidiki siapa bapaknya,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Kamis (10/6/2021).

Imran mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku diketahui tidak mengkonsumsi obat-obatan untuk mengeluarkan bayi dari rahimnya.

“Tidak ada (obat-obatan) karena dia lahirnya sembilan bulan," katanya. (TribunJakarta.com/Pos Kupang)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polres Sumba Barat Bekuk AH Pelaku Pembuang Bayi di Sekitar Gedung Serba Guna Weekarou, 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved