Direktur STAN Digugat ke PTUN Lantaran Drop Out Puluhan Mahasiswa di Tengah Pandemi Covid-19
Direktur PKN STAN, Rahmadi Murwanto dianggap kebablasan lantaran mengeluarkan atau drop out (DO) 69 mahasiswa STAN di tengah pandemi Covid-19
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK AREN - Sebanyak 19 mahasiswa Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, menggugat pemimpin tertinggi kampusnya sendiri ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Serang, Banten.
Direktur PKN STAN, Rahmadi Murwanto dianggap kebablasan lantaran mengeluarkan atau drop out (DO) 69 mahasiswa STAN di tengah pandemi Covid-19 pada 17 Maret 2021 lalu.
Padahal, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim sudah menyatakan agar kampus tidak men-DO mahasiswa saat pandemi.
Nadiem memahami bahwa situasi pandemi Covid-19 sama sekali tidak mudah bagi mahasiswa dan keluarganya, dari sektor ekonomi ataupun akses belajar.
Damian Agata Yuvens, Kuasa Hukum ke-19 mahasiswa STAN, mengungkapkan, instansi pendidikan yang berada di bawah Kementerian Keuangan itu memang memiliki standar tinggi dalam hal penilaian.
Mahasiswa dengan nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dibawah 2,75, atau ada yang mendapat nilai D akan langsung DO.
"Nah kebetulan yang 69 ini adalah memang orang orang yang mengalami dua kondisi tadi, baik yang secara kumulatif maupun alternatif. Ada yang IPnya di bawah 2,75, ada juga yang memang dapat D untuk mata kuliah tertentu. Meskipun IPnya di atas 2,75," ujar Damian melalui sambungan telepon.
Menurutnya, atas dasar itu, STAN menerbitkan surat keputusan DO kepada 69 mahasiswanya tahun ini.
Kondisi tersebut yang digugat ke-19 mahasiswa yang merupakan bagian dari 69 mahasiswa semester tiga itu.
Situasi kuliah jarak jauh tidak semudah kuliah pada situasi normal di kelas.
Damian mengatakan, para mahasiswa sudah mengajukan keberatan secara administratif ke pihak STAN namun ditolak dengan alasan sudah sesuai aturan.
"Jadi awalanya kita mengajukan keberatan administratif ke STAN sendiri. Jadi dalam keberatan administratif tersebut kami sampaikan bahwa tidaklah bijak jika kuliah yang online dinilai dengan standard kelulusan yang dibuat dan tentu saja ditujukan untuk kuliah offline. Kan rasanya tidak fair, kalau kuliahnya online standar penilaiannya, kelulusannya seyogyanya ya online juga," papar Damian.
Baca juga: Cek Peluang Karier Jurusan Teknik Informatika, Catat Juga Bedanya dengan Sistem Informasi
Baca juga: Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Kabupaten Tangerang Penuh, Camat Wajib Sediakan 1 Rumah Kosong
Baca juga: Cara Download Sertifikat UTBK SBMPTN 2021 untuk Mendaftar Seleksi PTN Jalur Mandiri
Setelah upaya administratif ditolak dan audiensi dengan mediator Kemendikbudristek gagal, gugatan dilayangkan ke PTUN Serang, Banten.
"Kemarin kita daftarkan, hari ini kan sudah muncul ke SIPP pendaftarannya," ujarnya.