PPDB 2021

Hari Ini Pengumuman Hasil PPDB DKI Jalur Afirmasi, Cek Jadwal Lapor Diri dan Alur Pendaftarannya

Hasil seleksi PPDB DKI Jakarta jalur afirmasi akan diumumkan hari ini, Rabu (16/6/2021).

Editor: Muji Lestari
https://ppdb.jakarta.go.id/
Hasil seleksi PPDB DKI Jakarta jalur afirmasi diumumkan hari ini. 

Jadwal PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi SMP, SMA/SMK

Jadwal PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi jenjang SMP, SMA/SMK bagi Inklusi dan Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19:

- Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah secara Online: 14 - 16 Juni 2021, pukul 08.00-16.00 WIB

Pendaftaran ditutup Pukul 12:00 pada hari terakhir

- Verifikasi dokumen dan Proses Seleksi secara Online: 14 - 16 Juni 2021

24 jam (Seleksi dimulai Pukul 08:00 dan ditutup pukul 15:00 pada hari terakhir)

- Pengumuman secara Online: 16 Juni 2021, pukul 17:00 WIB

- Lapor diri secara Online: 17 - 18 Juni 2021

24 jam (Lapor diri dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 pada hari terkahir)

Baca juga: Beberapa Jam Sebelum Meninggal, Markis Kido Dilarang Sang Ibu Main Bulu Tangkis Karena Tidak Fit

Jadwal PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA/SMK bagi anak yang terdaftar KJP Plus dan PIP, DTKS, Jaklingko, KPJ:

- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah secara online: 21 - 23 Juni 2021

24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)

- Proses Seleksi secara Online: 21 - 23 Juni 2021

24 jam (Seleksi dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 15:00 di hari terakhir)

- Pengumuman Online: 23 Juni 2021, pukul 17.00 WIB

- Lapor Diri secara Online: 24 - 25 Juni 2021

24 jam (lapor diri dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta dibuka mulai hari ini, Senin (7/6/2021).
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta. Dalam artikel mengulas tentang syarat dan alur pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021 untuk Jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA/SMK. (Tangkap layar akun Twitter @PPDBDKI1)

Syarat Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi

Anak Asuh Panti

- Memiliki NIK yang tercatat dalam KK Panti

- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermaterai cukup.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved