Virus Corona di Indonesia

Menteri Agama Keluarkan Edaran Peniadaan Sementara Kegiatan Keagamaan di Zona Merah

Peniadaan kegiatan keagamaan itu hingga wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.

Tayang:
Editor: Erik Sinaga
Youtube Sekretariat Presiden
Ilustrasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah. 

TRIBUNJAKARTA.COM- Menyusul kenaikan kasus Covid-19 di berbagai daerah, kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan. Peniadaan kegiatan keagamaan itu hingga wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Hal itu terkait dengan penyebaran Covid-19 yang meningkat di berbagai daerah, yang dibarengi dengan munculnya varian baru.

Melalui Surat Edaran Nomor SE. 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah dan terjaga keselamatan jiwanya.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujarnya di Jakarta, Rabu (16/6/2021), dikutip dari laman Kemenag.go.id.

Ia menjelaskan, kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.

Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," jelas Yaqut.

Baca juga: Terdakwa Terpapar Covid-19, Sidang Kasus Penganiayaan di PN Jakarta Timur Ditunda

Berikut ketentuan lengkap dalam surat edaran Nomor SE. 13 Tahun 2021 yang Tribunnews.com rangkum:

1. Melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor Str.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

2. Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid- 19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

3. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Batal Berangkat, Ketidakjelasan Kuota Dinilai Jadi Penyebab

4. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.l Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

5. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierakhis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Tempat Isolasi Mandiri di Kota Tangerang Sudah Terisi 98 Persen

6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat agar melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Covid-19 Naik, Ini Ketentuan Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah dalam Surat Edaran Menag

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved