Cerita Kriminal
Tak Kunjung Datang Bulan, ABG 17 Tahun Ternyata Mengandung Hasil Perbuatan Ayah Kandung
Lantaran tak kunjung datang bulan, ABG 17 tahun ternyata mengandung hasil perbuatan bejat ayah kandung.
TRIBUNJAKARTA.COM - Lantaran tak kunjung datang bulan, ABG 17 tahun ternyata mengandung hasil perbuatan bejat ayah kandung.
Nasib pilu itu dialami seorang remaja di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Dia menjadi budak seks ayah kandungnya sendiri berinisial UCK (48).
Bahkan, akibat perbuatan bejat sang ayah kandung, remaja itu harus berbadan dua.
Aksi bejat ayah kandung kepada buah hatinya itu terungkap dari kecurigaan ibu kandung korban yang notabene merupakan istri pelaku.
Saat itu ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya.
Baca juga: Bunuh Ayah Kandung Karena Sakit Hati, Irwansyah Dikenal Warga Sosok Pendiam
Apalagi korban sudah terlambat datang bulan, serta sering mual dan muntah.
Setelah ditanya oleh ibunya, akhirnya korban menceritakan kejadian yang selama ini dialaminya.
Tak terima anaknya dirusak masa depannya, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke Polres Inhu pada Sabtu (5/6/2021).
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk kemudian menciduk pelaku.
Baca juga: Perih Hati Dibilang Anak Tak Berguna, Irwansyah Bunuh Ayah Kandung: Kaki dan Tangan Korban Diikat
Baca juga: Hobi Kawin Cerai, Ayah Kandung Kini Perdayai Buah Hati, Aksi Terakhir Sengaja Direkam Korban
Baca juga: Asuh Anak Korban Kekerasan Ayah Kandung, Kapolres Tangsel Sulap Kantornya Jadi TK Dadakan
Pelaku dibekuk di warung makan Kelurahan Kampung Besar Kota pada Sabtu (12/6/2021).
"Sekarang tersangka sudah di Polres Inhu. Kami menyita beberapa pakaian milik korban," PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran dilansir dari Tribun Pekanbaru, Rabu (16/6/2021).
Beraksi Saat Ditinggal Istri Bekerja
Dari pemeriksaan terkuak bahwa ternyata korban menjadi budak nafsu ayah kandung sejak tiga tahun terakhir, tepatnya dari tahun 2018 sampai Mei 2021.
Misran mengatakan kasus ini mulai terjadi pada November 2018.
"Ketika itu pelaku baru bangun tidur. Pelaku tergiur melihat korban yang sedang membersihkan rumah," kata Misran.
Tersangka beraksi ketika ibu korban bekerja sebagai pembantu di rumah majikannya.

Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.
"Sejak saat itu kejadian terulang beberapa kali," ujarnya.
Biasanya tersangka beraksi pada siang hari.
Kadang pelaku beraksi ketika korban menutup warung angkringan milik pelaku.
"Jika korban menolak, pelaku marah besar dan mengamuk. Bahkan adik-adik korban selalu menjadi sasaran amukan pelaku."
"Karena sangat sayang adik-adiknya, korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku," ucap Misran.
Peristiwa terakhir terjadi di rumahnya pada 5 Mei 2021 pukul 14.00 WIB.
ABG Berulang Kali Dicabuli Ayah Kandung hingga Kabur dari Rumah
A, seorang ABG perempuan berusia 16 tahun asal Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang tekat kabur dari rumah, pada Kamis (15/4/2021).
Kehilangan sang anak, ibunya pun mencari-cari hingga melapor ke Polsek Cisauk.
Mendapat laporan tersebut, aparat Polsek Cisauk dan Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyelidiki dan mencari A.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, melalui Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, A akhirnya ditemukan di Bekasi.
Pencarian A membutuhkan waktu selama dua pekan.
"Diawali dari pelapor (ibu korban) bermohon bantuan alamat atas anaknya yang meninggalkan rumah sejak 15 April 2021."
"Setelah dilakukan penyelidikan, korban ditemukan oleh Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Cisauk pada 28 April 2021," papar Iman melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (29/4/2021).
Setelah ditemukan, A mengungkapkan alasannya kabur tanpa kabar.
Ia pergi dari rumah lantaran ingin menjauhi ayahnya, yang diketahui berinisial W (49).
A mengatakan, sudah berkali-kali diperkosa ayah kandungnya sendiri.
Melakukan perbuatan bejatnya, sang ayah mengiming-imingi anaknya uang jajan lebih.
"Korban menjelaskan bahwa alasannya yaitu karena telah beberapa kali disetubuhi oleh ayah kandungnya dengan diiming-imingi uang jajan yang dilebihkan," jelasnya.
Baca juga: Bunuh Putrinya, Ayah Kandung Emosi Hendak Rudapaksa Korban Lagi Tapi Dapat Perlawanan: Saya Menyesal
Baca juga: Jenguk Bocah Korban Penyiksaan Ayah Kandung, Addie MS Beri Pesan: Anak Jangan Jadi Curahan Kekesalan
Sang ayahpun kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Tangsel.
"Kita yang amankan, sudah ditahan di Polres Tangsel," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, pihaknya menjerat W dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun, karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka, hukum manpun diperberat menjadi 20 tahun penjara.
"Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun namun karena dilakukan oleh orang tua kandung maka ancaman hukuman ditambah 1/3," papar Angga, Jumat (30/4/2021).
Artikel ini disarikan dari TribunPekanbaru.com dengan judul Biadab, Ayah di Inhu Cabuli Anak Kandung Selama Tiga Tahun,