Kabar Artis

Anji Manji Dibawa ke Kantor BNN DKI Jakarta untuk Asesmen

Polisi membawa Musikus Anji ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta menggunakan mobil hitam, pada pukul 12.40 WIB, Kamis (17/6/2021).

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Polisi membawa Musikus Anji ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta, pada pukul 12.40 WIB, Kamis (17/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polisi membawa Musikus Anji Manji ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta menggunakan mobil hitam, pada pukul 12.40 WIB, Kamis (17/6/2021).

Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari, mengatakan tujuan membawa Anji ke sana untuk menjalani asesmen.

"Hari ini penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akan membawa Anji untuk asesmen di BNN DKI Jakarta," kata Harry, di Polres Metro Jakarta Barat.

Harry menuturkan, asesmen ini merupakan permohonan dari keluarga Anji.

"Pihak keluarga mengajukan permohonan untuk asesmen penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Anji," jelas Harry.

Polisi membawa Musikus Anji ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta, pada pukul 12.40 WIB, Kamis (17/6/2021).
Polisi membawa Musikus Anji ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta, pada pukul 12.40 WIB, Kamis (17/6/2021). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Harry melanjutkan, proses asesmen akan berlangsung hingga tujuh hari.

"Hari ini asesmen saja antara tiga sampai tujuh hari hasilnya keluar," tutup Harry.

Baca juga: Cara Mencairkan dan Daftar BLT UMKM 2021, Cek Penerima Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM BRI dan BNI di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id via Handphone

Baca juga: Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti 533 Perkara, 280 Ponsel Digilas hingga 3 Senpi Digerinda

Motif Musikus Anji Konsumsi Ganja 

Motif atau alasan Musikus Anji mengkonsumsi ganja agar lebih santai menjalani kegiatan.

Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, saat konferensi pers, Rabu (16/6/2021). 

"Menurut yang bersangkutan itu digunakan untuk bisa rileks," kata Ady, sapaannya.

Terkhusus bermusik, Anji juga mengklaim lebih produktif saat mengkonsumsi ganja.

"Bisa produktif, mungkin dari hal-hal yang bersangkutan sebagai seorang seniman," jelas Ady, setelah meminta keterangan dari Anji.

Dikatakannya, Anji telah sekira sembilan bulan menggunakan ganja.

"Tapi tdak terlalu rutin setiap hari," ucap dia.

"Sebulan beberapa kali misalnya. Jadi tidak setiap hari dia mengkonsumsi," lanjutnya.

Baca juga: Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti 533 Perkara, 280 Ponsel Digilas hingga 3 Senpi Digerinda

Meski begitu, Ady menegaskan mengkonsumsi ganja tidak diperbolehkan di Indonesia.

"Kalau di Indonesia itu kan tidak legal," tegasnya. 

Anji Jajan Ganja Melalui Situs di Internet, Polisi: Itu dari Amerika

Musikus Anji membeli ganja melalui situs internet megamarijuanastore.com.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan web tersebut berada di Amerika.

"Anji mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar, yaitu website megamarijuanastore.com," kata Ady, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

"Situs ini berada di wilayah Amerika Serikat, megamarijuanastore.com," lanjutnya. 

Ady menuturkan, Anji mengetahui web tersebut dari pria yang baru dikenalnya melalui internet.

Pria tersebut, kata Ady, berinisial BRO.

Pembeli ganja yang ingin melalui web tersebut wajib memiliki identitas yang terdaftar di situs tersebut.

Polisi membawa Musikus Anji ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta, pada pukul 12.40 WIB, Kamis (17/6/2021).
Polisi membawa Musikus Anji ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta, pada pukul 12.40 WIB, Kamis (17/6/2021). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

"Cara untuk mengakses situs tersebut harus memiliki identitas. Nah, identitas ini didapat dari sesorang yang sekarang diburu," beber Ady.

"Pelaku BRO yang memesan dan diserahkan kepada (Anji)," lanjutnya. 

Hikayat Pohon Ganja

Buku Hikayat Pohon Ganja menjadi barang bukti dalam kasus Musikus Anji yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. 

Buku karya Komaruddin Hidayat ini ditunjukkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Ady Wibowo, saat konferensi pers, pada Rabu (16/6/2021).

Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah kotak.

Polisi menemukan buku tersebut saat mendatangi lokasi penyimpanan ganja milik Anji, yakni di Bandung, Jawa Barat.

"Di sana kami juga mengamankan barang bukti biji ganja, batang ganja, dan ada buku Hikayat Pohon Ganja," kata Ady.

"Ini yang kami amankan di tempat kedua yaitu Bandung," lanjutnya.

Ady menjelaskan, Anji membaca buku tersebut untuk memberikan wawasan perihal ganja secara pribadi.

"Jadi, memang menurut (Anji) ini merupakan bagian dari edukasi terkait dengan ganja itu," tutur Ady.

"Karena seperti yang kita pahami juga, di 48 negara bagian di Amerika sudah melegalkan tanaman ganja ini. Tapi itu bukan ranah kami kepolisian," lanjutnya.

Baca juga: Lolos UMPTKIN 2021? Ini Cara Daftar Ulang dan Syarat Lengkapnya

Polisi pun telah memberikan penjelasan kepada Anji mengapa ganja dilarang di Indonesia. 

Diberitakan sebelumnya, Anji menyimpan barang bukti berupa ganja seberat 30 gram.

"Ada daun dan biji ganjanya kami amankan sebagai barang bukti," kata Ady.

Biji ganja tersebut, lanjutnya, ditemukan di lokasi kedua yaitu Bandung Jawa Barat. 

"Kami menemukan biji ganjanya di Bandung. (Anji) cukup kooperatif memberikan informasi sehingga kami apresiasi juga," jelas Ady.

Baca juga: Lolos UMPTKIN 2021? Ini Cara Daftar Ulang dan Syarat Lengkapnya

Akibat perbuatannya, Anji dapat dikenakan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana empat hingga 12 tahun penjara," tutup Ady.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved