Sidang Rizieq Shihab
Menanti Jawaban Habib Rizieq Soal Tanggapan Jaksa Perkara Tes Swab RS UMMI Bogor di Sidang Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong Rizieq Shihab
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong Rizieq Shihab pada Kamis (17/6/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan duplik atau jawaban Rizieq dan tim kuasa hukumnya atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Duplik untuk perkara nomor 223, 224 dan, 225. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama," kata Alex dalam keterangannya di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 berkas untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, sementara 225 untuk Rizieq.
Pada sidang Senin (14/6/2021) lalu JPU menyampaikan replik yang isinya membantah pleidoi Rizieq dan tim kuasa hukumnya bahwa tuntutan mereka tidak berdasar fakta persidangan.
Bahwa ketiga terdakwa berbohong saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu meski hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.
Dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor ini JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman enam tahun penjara terhadap Rizieq.
Sementara terhadap Hanif dan Andi Tatat JPU menuntut Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, ketiganya dianggap terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.
Baca juga: Tanggapi Nota Pembelaan Menanti Rizieq Shihab, Jaksa Sebut Hanif Alatas Tak Serius Perhatikan Sidang
Baca juga: Rizieq Shihab Pakai Kata Kasar di Pleidoi, Jaksa: Imam Besar Hanya Isapan Jempol Belaka
Pada repliknya JPU juga menyoroti isi pleidoi Rizieq yang menggunakan kata kasar karena dianggap tidak pantas dilontarkan, di antaranya culas, licik, tidak ada rasa malu, dan lainnya.
JPU menyinggung sebutan Imam Besar yang ditujukan simpatisan eks Front Pembela Islam (FPI) kepada Rizieq, menurut JPU sebutan tersebut tidak sesuai dengan perilaku Rizieq.
"Tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," ujar JPU, Senin (14/6/2021).
JPU sebut Rizieq cari panggung
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung isi pleidoi Rizieq Shihab yang mengaku bertemu dan membuat kesepakatan dengan sejumlah tokoh penting sewaktu berada di Arab Saudi.
Rizieq Shihab
duplik
replik
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
tindak pidana pemberitahuan bohong
Alex Adam Faisal
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Muhammad Hanif Alatas
RS UMMI Bogor
Running News
JPU
Kubu Rizieq Shihab Miliki 14 Hari Ajukan Kasasi Perkara Tes Swab RS UMMI Bogor |
![]() |
---|
Puluhan Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi: Beberapa Masih Remaja hingga Bawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Empat Polisi Terluka Saat Ricu dengan Massa Aksi Pendukung Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Polda Metro Amankan 11 Perusuh di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Pria Bertopi Koboi Digiring ke Polda Metro Jaya, Ikut Terlibat di Kericuhan di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|