Cerita Kriminal
Sudah Numpang di Rumah Korban, Guru Senam Masih Juga Tega Setubuhi Keponakan
Sudah menumpang di rumah korban, seorang guru senam masih juga tega menyetubuhi keponakan.
TRIBUNJAKARTA.COM, SINGARAJA - Sudah menumpang di rumah korban, seorang guru senam masih juga tega menyetubuhi keponakan.
Peristiwa rudapaksa sedarah ini terjadi di Buleleng, Bali.
Pelakunya adalah Nyoman Ady Destrian alias Mang Dis (40) yang kini telah dibekuk aparat Polres Bali.
Pelaku berdalih hubungan badan itu dilakukannya dengan sang keponakan atas dasar suka sama suka.
Kendati begitu, dia tetap diproses hukum.
Sebab, yang menjadi fokus polisi yakni karena korban masih berada di bawah umur.
Baca juga: Baru Juga Pacaran, ABG 12 Tahun Dicabuli Kekasih, Kasusnya Terungkap karena Dipergoki Orangtua
Hal itu sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini terungkap karena berawal dari kecurigaan orangtua korban lantaran menemukan adanya obat pelancar haid di dalam rumah.
Setelah didesak oleh orangtuanya, akhirnya korban mengakui bahwa selama ini dia sudah disetubuhi oleh pamannya sendiri..
KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Mang Dis diketahui nekat menyetubuhi keponakannya sendiri sebanyak empat kali.
Baca juga: Dengar Ada Suara Wanita di Dalam Kamar, Bibi Tak Sangka Ponakannya Sedang Cumbui Istri Orang
Baca juga: Bermesraan Tengah Malam, Wanita Anak Tiga Kaget Rumahnya Dikepung Warga, Kekasihnya Justru Kabur
Baca juga: Akibat Ulahnya Nyelinap ke Rumah Staf Wanita Tengah Malam, Kini Nasib Pak Kades Ini Di Ujung Tanduk
Dijelaskannya, pelaku mulanya bekerja di Denpasar sebagai guru senam.
Namun karena pandemi covid-19, ia kemudian dirumahkan.
Karena tidak memiliki pekerjaan, Mang Dis kemudian tinggal di rumah korban yang terletak di wilayah Kecamatan Buleleng.
Saat tinggal di rumah korban itulah, pelaku rupanya terangsang dengan sang keponakan.
Awalnya dia mulai merayu korban, hingga akhirnya keduanya menjalani hubungan asmara selama tujuh bulan tanpa sepengetahuan orangtua korban.
