Cerita Kriminal
Baru Juga Pacaran, ABG 12 Tahun Dicabuli Kekasih, Kasusnya Terungkap karena Dipergoki Orangtua
Baru juga beberapa hari pacaran, seorang ABG berinisial RS yang masih berusia 12 tahun sudah dicabuli pacarnya.
TRIBUNJAKARTA, TENGGARONG - Baru juga beberapa hari pacaran, seorang ABG berinisial RS yang masih berusia 12 tahun sudah dicabuli pacarnya.
Hal itu terungkap karena orangtua dari korban memergoki sewaktu anaknya yang masih di bawah umur sedang dicabuli oleh pemuda yang ternyata adalah pacarnya.
Alhasil, saat itu juga pelaku berinisial AH (21) langsung dilaporkan ke polisi dan ditahan.
Peristiwa pilu yang dialami ABG berusia 12 tahun itu terjadi di Desa Lamin Pulut RT. 001 Kecamatan Kenohan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Adapun pencabulannya dilakukan di sebuah mess atau Base Camp Estate 5 PT Agro Bumi Kaltim pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 04.00 WITA.
Kapolsek Kenohan Iptu Dedy Setiawan mengatakan bahwa korban mau saja diajak pacarnya ke mess itu karena terbuai bujuk rayu sang kekasih.
Baca juga: Tak Kunjung Datang Bulan, ABG 17 Tahun Ternyata Mengandung Hasil Perbuatan Ayah Kandung
Korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku sehingga dia tak bisa menolak ketika pelaku mengajaknya berhubungan intim,
“Padahal dia pacaran baru jadian hitungan hari aja,” tutur kapolsek dilansir TribunJakarta.com dari Tribun Kaltim, Rabu (16/6/2021).
Kapolsek menerangkan, kronologis kejadian tersebut bisa ketahuan, saat kejadian kedua pelaku masuk mess korban lewat pintu jendela kamarnya.
Namun setelah itu, terdengar suara kaki karena kondisi mess yang terbuat dari kayu atau papan.
Baca juga: ABG Terbuai Omongan Kenalan, Janji Dikasih Kerjaan Nyatanya Dirusak Masa Depan Tanpa Kepastian
Baca juga: 4 ABG Rela Antre BTS Meal di McDonalds Kemang: Incar Gelas hingga Saus Edisi BTS
Baca juga: 3 Tahun Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Sang Ayah, Gadis ABG Ini Masih Terpikir Perasaan Ibu
“Lalu datanglah orangtuanya dan melihat anaknya tak pakai celana.
Kemudian ditanyain dan akhirnya mengaku habis berhubungan sama pelaku, tutur kapolsek.
Sementara itu, terkait psikologis, korban akan diajak konsultasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan psikolog di Polres Kukar.
“Pelaku sudah diamankan di Polres, karena di tempat kita kayu, jadi rawan,” ucap dia.
Untuk pelaku sendiri kini terancam dikenakan pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Temtang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
“Barang bukti yang disita kepolisian berupa dua lembar celana dalam warna cream, satu lembar seprai warna hijau, satu lembar baju tidur warna Biru, dan satu lembar BH warna cream,” tutur kapolsek.
