Berdalih Suka Sama Suka, Paman Rudapaksa Keponakan Selama 7 Bulan di Belakang Orangtua Korban
Sudah 7 bulan, seorang paman bernama Nyoman Ady Destrian alias Mang Dis (40) menjalani hubungan dengan keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM - Sudah 7 bulan, seorang paman bernama Nyoman Ady Destrian alias Mang Dis (40) menjalani hubungan dengan keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Tak hanya menjalani hubungan spesial, Mang Dis rupanya telah merudapaksa keponakannya tersebut berulang kali.
Berdalih suka sama suka, Mang Dis mengaku tak menyesal telah melakukan hubungan suami istri dengan keponakannya.
Meski suka sama suka, Mang Dis ditahan polisi lantaran keponakannya masih di bawah umur.
Baca juga: Ibu Dilecehkan Pria Sales Sabun di Kamar Mandi, Anak Korban Gebrak Pintu saat Pelaku Masuk Rumah
Mang Dis dinyatakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Buleleng, Bali dan sudah berjalan 7 bulan.
Hubungan spesial Mang Dis dan keponakannya berjalan tanpa sepengetahuan orangtua korban.
Follow juga:
Orangtua akhirnya mengetahui hal ini setelah tak sengaja menemukan obat pelancar haid.
Karena hal ini, orangtua korban melaporkan Mang Dis ke Mapolres Buleleng, pada 12 Mei 2021.
Dijelaskan KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno menyebut, Mang Dis mulanya bekerja di Denpasar sebagai guru senam.
Baca juga: Adhyaksa Beri Surat Terbuka ke Jokowi, Teringat Perjuangan Markis Kido hingga Usulkan 3 Poin Ini
Namun karena pandemi Covid-19, ia kemudian dirumahkan.
Semenjak di rumahkan, Mang Dis kemudian tinggal di rumah korban yang terletak di Kecamatan Buleleng.
Saat tinggal di rumah korban itulah, Mang Dis mulai merayu-rayu korban hingga menjalani hubungan spesial.
Mang Dis mengaku sempat mengatakan kepada keponakannya terkait hubungan spesial tersebut.
"Saya sempat bilang sama dia (korban,red) hubungan ini tanggung jawab besar,"

"Tapi karena dia suka sama saya, saya juga sama dia, akhirnya kami melakukan itu," ucap Mang Dis, Rabu (16/6/2021).
Selanjutnya, Mang Dis mengaku tak menyesal melakukan persetubuhan tersebut.
"Saat melakukan persertubuhan itu saya tidak menyesal, tapi setelah saya dilaporkan ke polisi ya saya menyesal," kata Mang Dis.
Baca juga: Boy William Beri Pertanyaan Sensitif Soal Afgan, Rossa Panik Pilih Jawab Singkat: Itu Rahasia!
Sementara itu dijelaskan AKP Suseno, Mang Dis menyetubuhi keponakannya kala keadaan rumah sepi.
"Tersangka menyetubuhi korban di rumahnya, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi," ujarnya.
Visum
Setelah dilaporkan orangtua korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan, serta melakukan visum terhadap korban.
Dari hasil visum, ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban.
Setelah menemukan cukup bukti, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap Mang Dis pada 25 Mei 2021 kemarin.
Dijelaskan AKP Suseno, meski sempat ditemukan obat pelancar haid di tas milik korban, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis, korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil.
"Korban memang sempat terlambat datang bulan, namun dia tidak hamil," ucapnya.
Baca juga: Sambil Ditunggu Polisi, Pria Pembacok Tetangga Pamitan ke Anak: Ayah Lama Pulangnya, Baik-baik Ya
Cucu diperkosa hingga hamil
Peristiwa lainnya terjadi di Jawa Timur.
Nekat apa yang dilakukan pria berusia 57 tahun berinisial PNJ kepada cucu tirinya.
Sebanyak 20 kali, PNJ merudapaksa cucunya tersebut sampai kini hamil dan putus sekolah.
Saat itu cucunya masih kelas 1 SMP dan harus putus sekolah pada kelas 3, karena hamil dalam kondisi perut besar.
PNJ merupakan warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Diketahui, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan selama bertahun-tahun, sejak Juli 2019 sampai Februari 2021.
Orang tua korban yang meradang atas ulah PNJ itupun melaporkan ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban.
Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Tembus 4.000 Orang Perhari, Gubernur Anies Terapkan WFH 75 Persen
"Pelaku ini kakek tiri, kita tangkap di rumah setelah ada laporan dari orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, Rabu (16/6/2021).
Adhi menjelaskan, korban yang merupakan cucu tiri memilih tinggal bersama kakeknya, karena orang tuanya cerai. Padahal si kakek ini juga sudah beristri.
Namun, aksi bejat kerap dilakukan malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, saat istri sedang keluar rumah.
Hal itu dijadikan kesempatan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya merudapaksa cucu tiri.
Dari hasil pengembangan, pelaku sudah merudapaksa korban sebanyak 20 kali hingga hamil.
"Aksinya dilakukan di kamar rumah pelaku. Korban hamil besar, sekarang putus sekolah," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca juga: Marc Klok Ungkap Alasan Follow Pemain Top Eropa Mulai Thiago Alcantara Hingga Bintang Barcelona
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kakek di Tuban Tega Cabuli Cucu hingga Hamil, Korban Kini Putus Sekolah
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pengakuan Mang Dis: Saya Tidak Menyesal Lakukan Persetubuhan, Setelah Dipolisikan Saya Menyesal