Antisipasi Virus Corona di DKI
Kasus Covid-19 di DKI Tembus 4.000 Orang Perhari, Gubernur Anies Terapkan WFH 75 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat aturan bagi perkantoran di ibu kota. Jumlah pegawai yang boleh masuk kantor 25 persen.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat aturan bagi perkantoran di ibu kota.
Bila sebelumnya jumlah pegawai yang boleh masuk kantor 50 persen dari kapasitas, kini hanya diizinkan 25 persen.
TONTON JUGA
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 795/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Dalam aturan itu disebutkan, perkantoran yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen.
Aturan ini berlaku bagi seluruh perkantoran swasta maupun milik pemerintah.
"Zona merah work from home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tulis Anies dikutip TribunJakarta.com, Jumat (18/6/2021).
Untuk perkantoran di zona oranye dan kuning Covid-19, Anies tak mengubah aturannya.
Baca juga: Kabar Duka - Wan Abud Meninggal Dunia, Ketua RT: Kemungkinan karena Covid-19
Baca juga: Persija Batal Lawan Bali United di Liga 1, PT LIB Ungkap Alasannya: Tim Peringkat ke-3 Dipilih
Baca juga: Persija Terusir Lagi dari Jakarta, Macan Kemayoran Tak Bisa Main di SUGBK Pada Liga 1 Seri Pertama
Kebijakan WFH tetap 50 persen dari kapasitas gedung.
"Zona kuning dan zona oranye WFH 50 persen dan WFO 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
Adapun kebijakan ini diterapkan guna menekan angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta yang kembali meroket.
TONTON JUGA
Pada Kamis kemarin saja, penambahan kasus Covid-19 di ibu kota menyentuh angka 4.000 kasus per hari.
Klaster perkantoran pun mengalami peningkatan dengan temuan 163 kasus baru dalam sepekan terakhir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/gubernur-anies-baswedan-ucapkan-selamat-hari-ibu.jpg)