Antisipasi Virus Corona di DKI

Kasus Covid-19 di DKI Tembus 4.000 Orang Perhari, Gubernur Anies Terapkan WFH 75 Persen

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat aturan bagi perkantoran di ibu kota. Jumlah pegawai yang boleh masuk kantor 25 persen.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat aturan bagi perkantoran di ibu kota. Jumlah pegawai yang boleh masuk kantor 25 persen. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat aturan bagi perkantoran di ibu kota.

Bila sebelumnya jumlah pegawai yang boleh masuk kantor 50 persen dari kapasitas, kini hanya diizinkan 25 persen.

TONTON JUGA

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 795/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Dalam aturan itu disebutkan, perkantoran yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen.

Aturan ini berlaku bagi seluruh perkantoran swasta maupun milik pemerintah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota usai gowes bersama Dubes Denmark dan Belanda, Kamis (3/6/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota  Kamis (3/6/2021). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

"Zona merah work from home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tulis Anies dikutip TribunJakarta.com, Jumat (18/6/2021).

Untuk perkantoran di zona oranye dan kuning Covid-19, Anies tak mengubah aturannya.

Baca juga: Kabar Duka - Wan Abud Meninggal Dunia, Ketua RT: Kemungkinan karena Covid-19

Baca juga: Persija Batal Lawan Bali United di Liga 1, PT LIB Ungkap Alasannya: Tim Peringkat ke-3 Dipilih

Baca juga: Persija Terusir Lagi dari Jakarta, Macan Kemayoran Tak Bisa Main di SUGBK Pada Liga 1 Seri Pertama

Kebijakan WFH tetap 50 persen dari kapasitas gedung.

"Zona kuning dan zona oranye WFH 50 persen dan WFO 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.

Adapun kebijakan ini diterapkan guna menekan angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta yang kembali meroket.

TONTON JUGA

Pada Kamis kemarin saja, penambahan kasus Covid-19 di ibu kota menyentuh angka 4.000 kasus per hari.

Klaster perkantoran pun mengalami peningkatan dengan temuan 163 kasus baru dalam sepekan terakhir.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved