Antisipasi Virus Corona di DKI
Langgar Jam Operasional, Holywings di Jalan Gatot Subroto Digerebek Satpol PP
Tempat hiburan malam Holywings di Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan digerebek Satpol PP pada Kamis (17/6/2021) malam.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Tempat hiburan malam Holywings di Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan digerebek Satpol PP pada Kamis (17/6/2021) malam.
Satpol PP mendapati tempat hiburan malam tersebut melanggar jam operasional.
Selama diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, tempat usaha hanya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00.
Sedangkan, Holywings di Jalan Gatot Subroto masih beroperasi pukul 22.47.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Holywings.
"Kami berikan teguran tertulis karena melanggar jam operasional," kata Ujang saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Ada Warganya yang Makan Nasi dengan Kecap, Pihak Kelurahan Tanjung Barat Langsung Turun Tangan
Baca juga: Ibu Dilecehkan Pria Sales Sabun di Kamar Mandi, Anak Korban Gebrak Pintu saat Pelaku Masuk Rumah
Baca juga: Pemakaman Covid-19 Ramai Lagi, Sehari Ada 80 Jenazah yang Dimakamkan dengan Protap Khusus
"Kami tidak membubarkan, biar mereka bubar sendiri karena sedang close bill," tambahnya.
Sekitar pukul 23.00, jelas Ujang, semua pengunjung sudah meninggalkan Holywings.