Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Kasus Covid-19 Meningkat, Bioskop di Kota Tangerang Ditutup Sampai Akhir Bulan Juni

Pemerintah Kota Tangerang kembali menutup operasional bioskop karena melonjaknya kasus Covid-19.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Bioskop 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang kembali menutup operasional bioskop karena melonjaknya kasus Covid-19.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Ubaidillah Ansar pun memastikan soal keputusan di atas.

Hal tersebut tercantum di dalam Surat Edaran Nomor : 180/2188-Bag.Hkm/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

"Iya tertulis di Peraturan Wali Kota soal PSBB karena kasus Covid-19 tinggi sekali," jelas Ubaidillah saat dikonfirmasi, Sabtu (19/6/2021).

Menurutnya, keputusan tersebut juga selaras dengan kebijakan perpanjangan PPKM berbasis Mikro.

Sebagai informasi, bioskop di Kota Tangerang ditutup kembali mulai 15 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021.

Menurut Ubaidillah, selama bioskop dibuka di masa pandemi Covid-19 tidak ada penularan di dalamnya

"Selama ini belum ada laporan sih. Aman-aman saja," sambungnya.

Kemudian, untuk tempat ibadah masih diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali rumah ibadah yang berada di zona merah.

Kegiatan perkantoran juga dibatasi dengan menerapkan work from home (WFH) sebanyak 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.

Baca juga: Goerengan, Gorengan Kenikian Yang Renyah Dengan 5 Varian Bumbu

Baca juga: Langgar PPKM dan Prokes, Sebuah Kafe di Duren Sawit Ditutup 3x24 Jam

Baca juga: Dibuka Sampai 8 Juli, Simak Cara Daftar Seleksi Mandiri UNY 2021, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Tangerang kembali membatasi waktu operasional kegiatan ekonomi.

Hal tersebut dikarenakan meroketnya kasus Covid-19 di Kota Tangerang dalam kurun waktu 10 hari ke belakang.

Mulai dari pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran, pasar modern, swalayan hingga mal yang harus ditutup lebih awal.

"Sektor ekonomi dengan keputusan bersama kembali Pemkot Tangerang batasi. Pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran hingga mal harus tutup lebih awal yaitu pukul 19.00 WIB," jelas Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah di kantornya, Kamis (17/6/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved