Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Kasus Covid-19 Meningkat, Bioskop di Kota Tangerang Ditutup Sampai Akhir Bulan Juni
Pemerintah Kota Tangerang kembali menutup operasional bioskop karena melonjaknya kasus Covid-19.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang kembali menutup operasional bioskop karena melonjaknya kasus Covid-19.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Ubaidillah Ansar pun memastikan soal keputusan di atas.
Hal tersebut tercantum di dalam Surat Edaran Nomor : 180/2188-Bag.Hkm/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
"Iya tertulis di Peraturan Wali Kota soal PSBB karena kasus Covid-19 tinggi sekali," jelas Ubaidillah saat dikonfirmasi, Sabtu (19/6/2021).
Menurutnya, keputusan tersebut juga selaras dengan kebijakan perpanjangan PPKM berbasis Mikro.
Sebagai informasi, bioskop di Kota Tangerang ditutup kembali mulai 15 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021.
Menurut Ubaidillah, selama bioskop dibuka di masa pandemi Covid-19 tidak ada penularan di dalamnya
"Selama ini belum ada laporan sih. Aman-aman saja," sambungnya.
Kemudian, untuk tempat ibadah masih diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali rumah ibadah yang berada di zona merah.
Kegiatan perkantoran juga dibatasi dengan menerapkan work from home (WFH) sebanyak 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
Baca juga: Goerengan, Gorengan Kenikian Yang Renyah Dengan 5 Varian Bumbu
Baca juga: Langgar PPKM dan Prokes, Sebuah Kafe di Duren Sawit Ditutup 3x24 Jam
Baca juga: Dibuka Sampai 8 Juli, Simak Cara Daftar Seleksi Mandiri UNY 2021, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Tangerang kembali membatasi waktu operasional kegiatan ekonomi.
Hal tersebut dikarenakan meroketnya kasus Covid-19 di Kota Tangerang dalam kurun waktu 10 hari ke belakang.
Mulai dari pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran, pasar modern, swalayan hingga mal yang harus ditutup lebih awal.
"Sektor ekonomi dengan keputusan bersama kembali Pemkot Tangerang batasi. Pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran hingga mal harus tutup lebih awal yaitu pukul 19.00 WIB," jelas Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah di kantornya, Kamis (17/6/2021).
"Tapi masih diperbolehkan melayani pesanan takeaway hingga pukul 21.00 WIB," imbuh dia lagi.
Pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada hajatan baik itu khitanan maupun pernikahan.
Arief menegaskan, pada aktivitas di atas tidak diperbolehkan makan di tempat.
"Semua aktivitas makan pada acara hajatan, harus berbentuk take away atau hampers. Tak terkecuali tahlillan yang juga kami batasi," papar Arief.
Dalam waktu dekat pun, Pemerintah Kota Tangerang bakal menambah rumah isolasi terkonsentrasi (RIT) untuk pasien Covid-19.
Sebab, diketahui dalam beberapa waktu terakhir ini jumlah kasus Covid-19 di Kota Tangerang sangat bertambah drastis.
Arief R Wismansyah mengatakan, keputusan tersebut merupakan kesepakatan bersama dengan Forkopimda.
Menurutnya, Pemkot Tangerang akan menerapkan hal serupa saat awal Pandemi Covid-19.
Seperti menggunakan kembali RIT Dinsos juga beberapa hotel untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.
"Kami akan melakukan penambahan RIT di Kota Tangerang. Mulai dari membuka RIT di Dinsos, hotel," jelas Arief.
"Juga kami berkoordinasi dengan sekolah-sekolah Akademi Keperawatan (Akper) yang kita ketahui juga memiliki ketersediaan tenaga kesehatannya," tambah dia lagi.