Antisipasi Virus Corona di DKI

Tori Bar Disegel 3 Hari karena Langgar Prokes, Camat Cilandak Peringatkan Ini kepada Pengelola Bar

Satpol PP Kecamatan Cilandak menyegel Tori Bar di kawasan Ruko Fatmawati Mas, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Pintu masuk Tori Bar di kawasan Ruko Fatmawati Mas sengaja ditutup begitu aparat gabungan mendatangi bar tersebut saat operasi yustisi dan cipta kondisi di kawasan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/6/2021) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Pihak Satpol PP Kecamatan Cilandak menyegel Tori Bar di kawasan Ruko Fatmawati Mas, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Camat Cilandak, Mundari, menindak tegas Tori Bar dengan menutup sementara selama 3 hari lantaran pihak bar tidak kooperatif.

Selain tak kooperatif, pihak bar tidak menjalankan protokol kesehatan. 

Saat aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan unsur lainnya mendatangi bar tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak ada pengecekan suhu, hand sanitizer dan jaga jarak.

Camat Cilandak, Kapolsek Cilandak dan Danramil Cilandak bersama-sama menempelkan stiker penutupan sementara Tori Bar selama 3 hari yang melanggar protokol kesehatan dan tak kooperatif pada Sabtu (19/6/2021).
Camat Cilandak, Kapolsek Cilandak dan Danramil Cilandak bersama-sama menempelkan stiker penutupan sementara Tori Bar selama 3 hari yang melanggar protokol kesehatan dan tak kooperatif pada Sabtu (19/6/2021). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Pengamatan TribunJakarta.com di lokasi, puluhan pengunjung tak menerapkan jaga jarak.

Mereka duduk saling berdekatan.

Suasana keramaian pengunjung yang tidak menerapkan jaga jarak di Tori Bar saat didatangi aparat gabungan pada Sabtu (19/6/2021)
Suasana keramaian pengunjung yang tidak menerapkan jaga jarak di Tori Bar saat didatangi aparat gabungan pada Sabtu (19/6/2021) (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Mundari kemudian menegur manajer dan pengelola bar setelah meminta mereka duduk. 

"Tadi kalau stafnya kooperatif enggak masalah. Tadi kita sudah sopan masuk tapi enggak dibuka-buka. Kedua, protokol kesehatan di sini tak dijalankan," tegur Mundari kepada pihak bar.

Baca juga: Daftar Tim yang Sudah Lolos 16 Besar Piala Eropa: Belanda Aman, Spanyol dan Prancis Masih Berjuang

Baca juga: Bursa Transfer Liga 1: Persija Kedatangan Pelatih Tenar, Persib, Arema & Persebaya Pamer Pemain Baru

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Tingkat Kepatuhan Prokes Warga Jakarta Timur Menurun 37,21 Persen

Pihak Bar, lanjut Mundari, jangan mencari keuntungan semata tetapi menghiraukan keselamatan jiwa pengunjung.

Ia memperingatkan bila Tori Bar melakukan pelanggaran serupa, maka pihak bar dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

"Jadi nanti kita segel dan tutup 3 hari. Kalau ada pelanggaran lagi sanksi denda Rp 50 juta," tambahnya.

Usai ditegur, pihak manajer dan pengelola bar mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Sebelumnya diberitakan, aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan unsur lainnya menemukan sebuah tempat minum-minum bernama Tori Bar yang tidak kooperatif saat pihaknya menggelar operasi yustisi dan cipta kondisi di kawasan Ruko Fatmawati Mas, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Operasi penegakkan protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu dipimpin langsung oleh Camat Cilandak, Mundari yang didampingi oleh Kapolsek Cilandak, Kompol M Agung Perdana dan Danramil 07, Mayor Inf Usep Shirajusyar'i.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved