Antisipasi Virus Corona di DKI
Tori Bar Disegel 3 Hari karena Langgar Prokes, Camat Cilandak Peringatkan Ini kepada Pengelola Bar
Satpol PP Kecamatan Cilandak menyegel Tori Bar di kawasan Ruko Fatmawati Mas, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
Saat didatangi petugas, pihak Bar tak bersikap kooperatif dengan mengunci pintu masuk bar cukup lama.

Meski sudah digedor-gedor berulang kali, pintu pun tak kunjung dibuka.
Suasana di dalam bar yang tadinya ramai oleh suara obrolan pengunjung seketika hening.
Suara musik pun tak lagi terdengar.
Akhirnya, karyawan bar membukakan pintu setelah petugas menunggu selama hampir 30 menit di luar.
Camat Cilandak, Mundari mengatakan di dalam bar ditemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan.

"Protokol kesehatannya sama sekali tidak dijalankan. Pertama, jaga jarak, tidak ada hand sanitizer, cek suhu juga tidak ada," ungkap Mundari kepada Wartawan di lokasi pada Sabtu (19/6/2021).
Ia menuturkan pengunjung melebihi kapasitas sehingga jaga jarak tak bisa diterapkan.
Terdapat puluhan pengunjung di dalam ruangan yang berukuran kecil itu.
Jam operasional bar pun melebihi pukul 21.00 WIB.
Pengamatan TribunJakarta.com di lokasi, para pengunjung duduk saling berdekatan.
Bahkan, ditemukan tak ada tanda silang di sejumlah bangku dan meja bar.
Baca juga: Daftar Tim yang Sudah Lolos 16 Besar Piala Eropa: Belanda Aman, Spanyol dan Prancis Masih Berjuang
Selain itu, pihak bar tak memiliki exhaust fan yang memadai sehingga ruangan terasa pengap oleh asap rokok.
"Hexos/Exhaust-nya pun mati jadi bar itu tidak kondusif atau nyaman," lanjutnya.
Tori Bar, lanjut Mundari, akan dikenakan sanksi tutup selama tiga hari.