Antisipasi Virus Corona di DKI

Tori Bar Disegel 3 Hari karena Langgar Prokes, Camat Cilandak Peringatkan Ini kepada Pengelola Bar

Satpol PP Kecamatan Cilandak menyegel Tori Bar di kawasan Ruko Fatmawati Mas, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Pintu masuk Tori Bar di kawasan Ruko Fatmawati Mas sengaja ditutup begitu aparat gabungan mendatangi bar tersebut saat operasi yustisi dan cipta kondisi di kawasan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/6/2021) malam. 

Saat didatangi petugas, pihak Bar tak bersikap kooperatif dengan mengunci pintu masuk bar cukup lama.

Pihak Satpol PP mandate dan memberikan sanksi ditutup selama 3 hari kepada pihak Tori Bar yang melanggar protokol kesehatan dan tak kooperatif pada Sabtu (19/6/2021).
Pihak Satpol PP mandate dan memberikan sanksi ditutup selama 3 hari kepada pihak Tori Bar yang melanggar protokol kesehatan dan tak kooperatif pada Sabtu (19/6/2021). (TribunJakarta.com/ Satrio Sarwo Trengginas)

Meski sudah digedor-gedor berulang kali, pintu pun tak kunjung dibuka.

Suasana di dalam bar yang tadinya ramai oleh suara obrolan pengunjung seketika hening.

Suara musik pun tak lagi terdengar.

Akhirnya, karyawan bar membukakan pintu setelah petugas menunggu selama hampir 30 menit di luar. 

Camat Cilandak, Mundari mengatakan di dalam bar ditemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan.

Suasana Tori Bar yang ramai pengunjung saat dirazia petugas gabungan di kawasan Ruko Fatmawati Mas, Cilandak Barat, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/6/2021) malam.
Suasana Tori Bar yang ramai pengunjung saat dirazia petugas gabungan di kawasan Ruko Fatmawati Mas, Cilandak Barat, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/6/2021) malam. (TribunJakarta.com/ Satrio Sarwo Trengginas)

"Protokol kesehatannya sama sekali tidak dijalankan. Pertama, jaga jarak, tidak ada hand sanitizer, cek suhu juga tidak ada," ungkap Mundari kepada Wartawan di lokasi pada Sabtu (19/6/2021).

Ia menuturkan pengunjung melebihi kapasitas sehingga jaga jarak tak bisa diterapkan.

Terdapat puluhan pengunjung di dalam ruangan yang berukuran kecil itu.

Jam operasional bar pun melebihi pukul 21.00 WIB.

Pengamatan TribunJakarta.com di lokasi, para pengunjung duduk saling berdekatan.

Bahkan, ditemukan tak ada tanda silang di sejumlah bangku dan meja bar.

Baca juga: Daftar Tim yang Sudah Lolos 16 Besar Piala Eropa: Belanda Aman, Spanyol dan Prancis Masih Berjuang

Selain itu, pihak bar tak memiliki exhaust fan yang memadai sehingga ruangan terasa pengap oleh asap rokok.

"Hexos/Exhaust-nya pun mati jadi bar itu tidak kondusif atau nyaman," lanjutnya.

Tori Bar, lanjut Mundari, akan dikenakan sanksi tutup selama tiga hari.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved