Antisipasi Virus Corona DKI

3 Fakta Razia Tori Bar: Satpam Sempat Kecoh Petugas, Tak Kooperatif & Pintu Dikunci hampir 30 Menit

3 fakta razia Tori Bar, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/6/2021), pintu pura-pura ditutup, satpam sempat kecoh petugas, dan dikunci 30 menit

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana keramaian pengunjung yang tidak menerapkan jaga jarak di Tori Bar saat didatangi aparat gabungan pada Sabtu (19/6/2021) - 3 fakta razia Tori Bar, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/6/2021), pintu pura-pura ditutup, satpam sempat kecoh petugas, dan dikunci 30 menit 

Ia memperingatkan bila Tori Bar melakukan pelanggaran serupa, maka pihak bar dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

"Jadi nanti kita segel dan tutup 3 hari. Kalau ada pelanggaran lagi sanksi denda Rp 50 juta," tambahnya.

Usai ditegur, pihak manajer dan pengelola bar mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Kapolsek Cilandak, Kompol M Agung Perdana meminta seluruh pelaku sektor usaha untuk mematuhi aturan atau imbauan pemerintah demi menekan tingginya angka kasus positif Covid-19 di Jakarta.

Baca juga: Persita Kedatangan Kiper Berkualitas, Dapat Pinjaman dari Persib: Ini Keuntungan yang Didapat

"Tidak terpenuhinya prokes di bar ini dapat membuat pengunjung tertular dengan kondisi ruangan sempit tanpa jaga jarak," pungkasnya. 

Ia berpesan agar warga bersama-sama menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan di masa darurat pandemi Covid-19

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved