Antisipasi Virus Corona DKI
3 Fakta Razia Tori Bar: Satpam Sempat Kecoh Petugas, Tak Kooperatif & Pintu Dikunci hampir 30 Menit
3 fakta razia Tori Bar, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/6/2021), pintu pura-pura ditutup, satpam sempat kecoh petugas, dan dikunci 30 menit
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
Ia memperingatkan bila Tori Bar melakukan pelanggaran serupa, maka pihak bar dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
"Jadi nanti kita segel dan tutup 3 hari. Kalau ada pelanggaran lagi sanksi denda Rp 50 juta," tambahnya.
Usai ditegur, pihak manajer dan pengelola bar mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Kapolsek Cilandak, Kompol M Agung Perdana meminta seluruh pelaku sektor usaha untuk mematuhi aturan atau imbauan pemerintah demi menekan tingginya angka kasus positif Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: Persita Kedatangan Kiper Berkualitas, Dapat Pinjaman dari Persib: Ini Keuntungan yang Didapat
"Tidak terpenuhinya prokes di bar ini dapat membuat pengunjung tertular dengan kondisi ruangan sempit tanpa jaga jarak," pungkasnya.
Ia berpesan agar warga bersama-sama menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan di masa darurat pandemi Covid-19.