Cerita Kriminal
Keciduk di Rumah Tante, Jebolan Lapas Gunung Sindur ini 5 Kali Tembak Sopir Pribadi dan DPO 3 Polres
Sempat tembak sopir pribadi dan DPO di tiga Polres wilayah Jakarta, jebolan Lapas Gunung Sindur ini terciduk di rumah tante.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Sempat tembak sopir pribadi dan DPO di tiga Polres wilayah Jakarta, jebolan Lapas Gunung Sindur ini terciduk di rumah tante.
Pembawaan Rizky Tazuddin alias Ganay terlihat santai saat ditanya di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Senin (21/6/2021).
Dua bulan lalu, tanpa beban, remaja 24 tahun itu memaksa masuk gerbang besi setinggi dua meter rumah Susanti Teng di Balimester, Jatinegara.
"Semua enggak usah panik, semua tenang. Kedatangan saya mau merampok," ucap Ganay.
Susanti Teng dan Sofyan, sopir pribadinya, yang sempat mengobrol 15 menit, terheran-heran dengan tamu asing di depan mereka.
Baca juga: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Pengemudi Fortuner Lepaskan Tembakan di Dekat Rumah Dinas Budi Gunawan
Dalam hati Sofyan bengong, bertanya-tanya siapa gerangan pria berperawakan tinggi dan rambut ikal tersebut.
Di rumah dua lantai majikan Sofyan Minggu (18/4/2021) sekira pukul 09.00 WIB itu, hanya ada Susanti Teng dan dua keponakannya.

Sekian hari izin karena sakit pinggang, Sofyan memutuskan kembali masuk masuk karena bersiap mengantar majikannya.
Sofyan tak membayangkan akan menghadapi situasi riskan.
Sekali masuk setelah sekian hari izin sakit, malah menghadapi perampok di rumah majikannya.
"Soalnya kok main enak saja buka pintu," kenang Sofyan sambil bersandar di ruang tamu rumahnya dengan kondisi berantakan, Senin (19/4/2021).
Ia tidak bisa berbuat banyak saat Ganay memperlihatkan senjata jenis airsoft gun sambil mengancam.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Lepas Tembakan ke Udara, Saksi: Kejadiannya Dekat Rumah Dinas Budi Gunawan
Susanti Teng dan dua keponakannya pasrah ketika diminta oleh pelaku untuk segera menyerahkan ponsel dan barang elektronik lainnya.
Sebuah ponsel berhasil Ganay masukkan ke dalam tasnya.

Tiba-tiba Sofyan memanfaatkan situasi dengan menyerangnya. "Saya pukul dia," kata Sofyan.
Pelaku dan Sofyan berduel hingga ke halaman depan.
Terpojok, pelaku lalu menembakkan airsoft gun ke arah ubun-ubun kepala Sofyan.
"Rasanya kayak kena batu besar dan sakit. Ada lima tembakan dan saya baru menjalani perawatan di RSCM," cerita Sofyan.
Lima tembakan Ganay menyasar ubun-ubun, dahi, leher dan dada Sofyan.
Meski sudah lemas kena tembak, Sofyan bangun. Dengan sisa tenaganya ia berusaha mengejar Ganay sampai 300 meter.
Sia-sia saja usahanya, Ganay kabur membonceng motor seorang pria komplotannya di ujung gang.
Kala itu ada warga yang menyaksikan perampokan di rumah Susanti. Tapi tak bisa berbuat banyak karena khawatir kena tembak.
Baca juga: Terekam CCTV, Pelaku Perampokan Disertai Penembakan di Pademangan Berjumlah 4 Orang
"Memang, dia memegang senjata tadi," ucapnya lagi.
Di lokasi, Sofyan sempat melihat sebuah motor Yamaha Mio B 3678 TGL ditinggalkan begitu saja.

Ia menduga motor tersebut milik perampok yang menembaknya.
Residivis DPO 3 Polres
Sekian bulan kabur, Ganay berhasil diciduk oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur dari rumah tantenya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Selama 2 bulan tersangka ini melarikan diri dan bersembunyi di Cibinong," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (21/6/2021).
Hasil pemeriksaan penyidik, Ganay merupakan residivis.
Ia baru saja bebas dalam program asimilasi tahun lalu dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Rupanya, Ganay tak kunjung jera karena setelah itu kembali beraksi.
Sampai-sampai, ia masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO di Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Utara. Semuanya terkait penjambretan.
Baca juga: Dihantui Kasus Covid-19 Meroket, Sidang Paripurna DPRD Tangerang Selatan Sepi
"Tersangka ini baru saja lepas dari tahanan di Bogor atas kasus pencurian dengan pemberatan rumah dan dihukum 1 tahun," terang Erwin.
"Ditelusuri lagi ada beberapa TKP di Jakpus, Jaksel dan di beberapa daerah termasuk di Jakut dengan diduga pelaku yang melakukannya," ia menambahkan.

Sementara airsoft gun yang dipakai untuk menembak Sofyan, Ganay membelinya dari aplikasi online senilai Rp 2 juta.
"Tersangka membeli senjata api jenis airsfot gun ini dari online dengan harga Rp 2 juta," jelas Kombes Erwin.
Terkait hal ini, petugas masih mendalami dan menelusuri lebih lanjut penjual air softgun.
"Kita perlu waktu untuk bekerja sama tentang kegiatan jual beli ini, memang ini akan kita tindak lanjuti kemudian," lanjutnya.
Penyidik menjerat pelaku Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.