PPDB 2021
PPDB DKI Jakarta SD Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini: Jangan Sampai Salah, Ikuti Panduan Ini
PPDB DKI Jakarta jalur zonasi , dilakukan secara online dibuka mulai hari ini,
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya juga memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
Sedangkan dalam menetapkan wilayah zonasi tersebut, pemerintah daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah yang kemudian diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi dilakukan berdasarkan kerja sama antarpmerintah daerah.
Khusus Jalur Zonasi Terdiri dari 3 Kategori
Ketua PPBD DKI Jakarta, Slamet mengatakan jika pada PPDB 2021, Pemerintah Provinsi telah menetapkan Pergub nomor 32 tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPDB tahun 2021-2021.
Didalam ketentuan itu ada jalur PPDB.
"PPDB tahun ini masih dilakukan secara daring dalam empat jalur. Dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel," kata Slamet saat melakukan sosialisasi PPDB di Ruang Pola Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021).
Empat jalur PPDB itu, dikatakan Slamet diantaranya yaitu jalur Prestasi, jalur ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada peserta didik yang telah memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik.
Lalu kedua yaitu jalur Afirmasi, jalur Afirmasi ini diperuntukkan untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak dari keluarga yang tidak mampu dan penyandang disabilitas.
"Ketiga itu jalur zonasi. Itu untuk anak anak yang domisilinya berdekatan dengan sekolah yang dituju. Jalur zonasi ini ada tiga kategori yaitu zonasi pertama, kedua dan ketiga," katanya.
Dalam hal ini, Slamet menyampaikan jika zona prioritas pertama, yang didasarkan dengan RT domisili calon peserta didik baru sama dengan RT lokasi sekolah.
Kemudian zona prioritas kedua, yang didasarkan dengan RT domisili calon peserta didik baru berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
Selanjutnya zona prioritas ketiga, yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
Sedangkan jalur ke empat yaitu jalur perpindahan tugas orangtua dan anak didik.
Jalur ini untuk memberikan kesempatan untuk memberikan kesempatan karena orangtuanya mendapatkan tugas dari instansinya.
Baca juga: Sutan Zico Dilepas Persija ke PSG Pati dengan Klausul Buy Back: Semoga Kembali dengan Energi Baru
Slamet menegaskan dalam PPDB 2021 ini memang tidak ada hal yang spesifik mengenai jalur luar DKI.
Ia menjelaskan tidak adanya jalur luar DKI pada PPDB 2021 ini karena daya tampung sekolah Negeri yang ada di DKI belum bisa menampung seluruhnya untuk warga DKI.
"Perlu diketahui bahwa berdasarkan standar pelayanan minimal ada kewajiban pemerintah daerah memberi akses kepada warganya untuk terlayani pendidikanya. Dengan daya tampung yang terbatas itulah kita tidak membuka jalur luar DKI," jelas Slamet.