PPDB 2021
PPDB DKI Jalur Zonasi Jenjang SD Telah Dibuka, Berikut Poin Penting yang Harus Diperhatikan
PPDB DKI Jakarta jalur zonasi jenjang SD telah dibuka mulai hari ini, Senin (21/6/20218).
SD
Kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah/berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
SMP dan SMA
- Prioritas utama: RT domisili CPBD sama dengan RT lokasi sekolah.
- Prioritas kedua: RT domisili CPBD bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan.
- Prioritas ketiga: Kelurahan domisili CPBD sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
Jika CPBD melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:
- Usia dari tertua ke yang termuda.
- Urutan pilihan sekolah.
- Waktu pendaftaran.
Apabila kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
Baca juga: Kenali 6 Gejala Terinfeksi Virus Corona Varian Delta, Apa Saja?
Ketentuan pelaksanaan dan pendaftaran PPDB Jakarta jalur zonasi
Penting bagi orang tua CPDB untuk memahami ketentuan pelaksanaan jalur zonasi dan pendaftarannya.
Untuk jenjang SD, siswa hanya dapat memilih seoklah sesuai dengan daftar zona seoklah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.
Kuota SD untuk jalur ini adalah sebanyak 73 persen dari daya tampung.