PPDB 2021
PPDB DKI Jalur Zonasi Jenjang SD Telah Dibuka, Berikut Poin Penting yang Harus Diperhatikan
PPDB DKI Jakarta jalur zonasi jenjang SD telah dibuka mulai hari ini, Senin (21/6/20218).
TRIBUNJAKARTA.COM - PPDB DKI Jakarta jalur zonasi jenjang SD telah dibuka mulai hari ini, Senin (21/6/20218).
Pendaftaran jalur zonasi untuk SD dibuka hingga 23 Juni 2021 pukul 15.00 WIB.
Kemudian pengumuman PPDB dilakukan dua jam setelahnya, yakni pukul 17.00 WIB.
Sementara, masa lapor diri digelar pada 24-25 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.
Adapun bagi calon peserta didik baru (CPBD) yang ingin mendaftar, hanya diperbolehkan memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang sudah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.
CPDB dapat memilih paling banyak tiga sekolah di dalam zonasi sekolah.
Baca juga: PPDB DKI Jalur Afirmasi Prioritas Kedua Jenjang SMP/SMA/SMK Dibuka Hari Ini, Cek Persyaratannya
Untuk diketahui, kuota yang disediakan untuk jalur zonasi sebanyak 73 persen dari keseluruhan ketersediaan bangku sekolah yang ada.
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka proses seleksi dilakukan dengan urutan yaitu pertama usia tertua dan usia ke termuda, kedua pilihan sekolah CPDB, dan terakhir waktu mendaftar.
Jika selama masa pendaftaran, CPDB sudah tersingkir dari tiga pilihan sekolah, CPDB berhak mendaftar di sekolah lain.
Setelah masa pendaftaran berakhir dan CPDB dinyatakan lolos, maka CPDB wajib melaksanakan lapor diri.
Baca juga: Nagita Slavina Ngaku Pernah Kehabisan Uang hingga Saldo ATM Cuma Rp 20 Ribu, Aurel dan Atta Melongo
Baca juga: Hari Ini, Simpatisan Rizieq Shihab Datangi PN Jakarta Timur Minta Divonis Bebas
Baca juga: Viral Video Kakek Dipukuli Karyawan Minimarket, Ternyata Gegara Curi Minyak Kayu Putih dan Susu Bayi
Untuk diketahui, PPDB 2021 DKI Jakarta digelar sejak 7 Juni 2021. Sebelum jalur zonasi, telah dibuka jalur afirmasi untuk jenjang SD.
Sementara itu, pendaftaran jalur perpindahan orang tua dan anak guru juga akan ditutup pada 23 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.
Poin Penting PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi
Penetapan wilayah dan seleksi PPDB DKI jalur zonasi
Seperti yang diinformasikan di Instagram Disdik DKI Jakarta, jalur zonasi ditujukan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah atau Pemda.
Ketentuan CPDB jalur zonasi di Jakarta, diantaranya sebagai berikut: