Cerita Kriminal

Benci Tapi Takut Dosa, Gadis Ini Menangis Teringat 7 Tahun Dijual Ibu Kandung ke Pria Hidung Belang

Akhirnya, CN (19) bisa menceritakan dosa dan kekejaman ibunya ASN (42) yang menjualnya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) selama 7 tahun.

Editor: Y Gustaman
Kompas.com
Ilustrasi. Gadis Medan inisial CN (19) ini menangis, tangannya bergetar saat bersaksi setelah 7 tahun dijual sebagai pemuas nafsu oleh ASN (42), ibu kandungnya. CN dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk ASN, terdakwa perkara pidana perdagangan orang, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/6/2021). 

Pasal 2 ayat (1) berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

ASN juga didakwa dengan Pasal 2 ayat (2) UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang dan Pasal 296 KUHPidana.

Pasal 2 ayat (2) berbunyi:

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sedangkan Pasal 296 berbunyi:

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved