Antisipasi Virus Corona di DKI
Gubernur Anies Tarik Rem Darurat, Bioskop hingga Tempat Wisata Ditutup Lagi
Guna menekan lonjakan kasus Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup sejumlah tempat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
- Museum dan galeri;
- Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai);
- Pusat kesegaran jasmani / gym / fitness center;
- Golf / Driving range;
- Pemutaran film / bioskop;
- Bowling, billiard dan seluncur;
- Waterpark;
- Gelanggang renang dan kolam renang;
- Arena permainan anak.
11 poin pembatasan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membatasi sejumlah aktivitas warga ibu kota.
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro pun diperketat Anies.
"Kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan yang terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," ucap Anies, Rabu (23/6/2021).
"Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," tambahnya menjelaskan.
Adapun aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro yang berlaku sejak 22 Juni kemarin hingga 5 Juli 2021.