Antisipasi Virus Corona di DKI

Gubernur Anies Tarik Rem Darurat, Bioskop hingga Tempat Wisata Ditutup Lagi

Guna menekan lonjakan kasus Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup sejumlah tempat.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Suasana di bioskop XXI yang ada di PGC, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) 

- Museum dan galeri;

- Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan    pantai);

- Pusat kesegaran jasmani / gym / fitness center;

- Golf / Driving range;

- Pemutaran film / bioskop;

- Bowling, billiard dan seluncur;

- Waterpark;

- Gelanggang renang dan kolam renang;

- Arena permainan anak.

11 poin pembatasan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membatasi sejumlah aktivitas warga ibu kota.

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro pun diperketat Anies.

"Kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan yang terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," ucap Anies, Rabu (23/6/2021).

"Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," tambahnya menjelaskan.

Adapun aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro yang berlaku sejak 22 Juni kemarin hingga 5 Juli 2021.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved