Cerita Kriminal
Polsek Pesanggrahan Amankan Pembuat Tembakau Sintetis di Tangerang, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Aparat kepolisian meringkus pelaku pembuat tembakau sintetis berinisial VN atau V di Kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Aparat kepolisian meringkus pelaku pembuat tembakau sintetis berinisial VN atau V di Kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan awal penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pembelian berupa bibit atau bahan sintetis untuk campuran tembakau sekitar pukul 01.30 WIB pada Rabu (23/6/2021).
"Bahan tersebut akan diproduksi untuk pembuatan narkotika," ujarnya kepada wartawan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (23/6/2021).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan satu tempat tinggal yang dicurigai sebagai tempat produksi tembakau sintetis.
Polisi kemudian meringkus satu pelaku berinisial VN yang memproduksi tembakau sintetis.

VN membungkus barang tersebut ke dalam berbagai ukuran.
"Dari ukuran (paling besar) 200 gram, 100 gram, 50 gram, 25 gram, 15 gram dan 10 gram. Semuanya dijual melalui media sosial maupun online," lanjut Azis.
Azis menuturkan VN telah memproduksi tembakau sintetis sejak bulan Maret 2021 di salah satu tempat di Serpong, Tangerang Selatan.
Ia beraksi seorang diri dalam membuat narkotika golongan I tersebut.
Baca juga: Peringati HUT ke-494 Jakarta, 10 Ondel-Ondel Raksasa Dipamerkan di Taman Ismail Marzuki
Baca juga: Gubernur Anies Tarik Rem Darurat, Bioskop hingga Tempat Wisata Ditutup Lagi
Baca juga: Modus Polisi Rudapaksa Remaja di Polsek, Kunci Ruang Pemeriksaan dan Pisahkan Korban dari Temannya
Pihak kepolisian kemudian menemukan barang bukti berupa 37. 545 gram atau sekitar 37,5 kg.
Pelaku terjerat Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.